Minggu, 21 Desember 2025

Ada Ulama Sebut Aborsi Diperbolehkan Jika Belum 40 Hari? Bagaimana Hukum Agama Islam Sebenarnya?

- Selasa, 3 September 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi Aborsi Bayi yang Dilarang Keras dalam Agama Islam (Freepik)
Ilustrasi Aborsi Bayi yang Dilarang Keras dalam Agama Islam (Freepik)

RBG.id -- Belakangan ini soal hamil di luar pernikahan menjadi isu yang sering diperbincangkan.

Beberapa waktu lalu, kejadian tersebut terjadi pada anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani, atau yang akrab disapa Lolly.

Lolly terungkap telah mengandung janin hasil hubungannya dengan sang kekasih, Vadel Badjideh.

Namun, sang ibu mengungkapkan pula bahwa janin tersebut telah diaborsi oleh Lolly.

Baca Juga: Biro Perjalanan Tangkap Potensi Liburan ke Luar Negeri, Strategi Ini yang Dijalankan

Tidak hanya soal Lolly, kasus hamil di luar nikah dan berujung aborsi juga dilakukan pasangan selingkuh di Kalideres, Jakarta Barat.

Pasangan tersebut hingga rela membeli obat aborsi di toko online seharga Rp 1 juta.

Fenomena haram ini sayangnya masih sering terjadi di Indonesia, bahkan ada oknum yang menjual bebas obat aborsi tersebut.

Dalam hal ini, hukuman tentunya ada bagi pelaku aborsi yang tertuang dalam Pasal 346 KUHP yang mengatur tentang ancaman pidana bagi wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukannya.

Baca Juga: Hasil Real Madrid vs Real Betis: Kylian Mbappe Pecah Telur, Bawa Skuad Los Blancos Unggul 2-0

Lantas, bagaimana bentuk hukuman pelaku aborsi dalam Islam?

Hukuman Bagi Pelaku Aborsi dalam Islam

Dalam agama Islam, tindakan hamil di luar nikah adalah perbuatan zina yang sangat dilarang oleh Allah SWT.

Terlebih, jika pelaku zina tersebut hingga mengandung janin hasil zina tersebut lalu mengaborsi atau menggugurkan janinya, tentunya akan diganjar dosa yang berkali-kali lipat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X