Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Ungkap Motif Pelaku Aborsi Janin 8 Bulan dengan Meminum Obat Seharga Rp 1 Juta

- Senin, 2 September 2024 | 21:36 WIB
Ilustrasi Bayi - Viral Obat Aborsi Dijual 1 Juta di Toko Online (Freepik/ Onlyouqj)
Ilustrasi Bayi - Viral Obat Aborsi Dijual 1 Juta di Toko Online (Freepik/ Onlyouqj)

RBG.id -- Sepasang kekasih tega mengaborsi janin dalam kandungannya dengan menenggak obat seharga Rp 1 juta yang dibelinya dari toko online.

Belakangan ini isu hamil di luar pernikahan sering menjadi perbincangan publik.

Seperti halnya pada sepasang kekasih yang selingkuh dan berujung terciduk pihak kepolisian usai diketahui mengaborsi janinnya yang berusia 8 bulan di dalam kandungan.

Baca Juga: Sambut Kedatangan Paus Fransiskus, Polri Apel Gelar Pasukan, Ikut Misa Akbar di GBK Wajib Terdaftar Undangan

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, membeberkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang wanita pelaku aborsi berinisial DKZ (23) dan sang kekasih RR (28) lantaran mengaborsi janin dalam kandungannya.

“Mereka berdua mencari obat untuk menggugurkan kandungan dan pada tanggal 8 Agustus 2024 pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp 1 juta,” ujar Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, dikutip RBG dari Detiknews, pada Selasa, 2 September 2024.

Diketahui, pelaku membeli dan mengkonsumsi obat aborsi atau penggugur janin tersebut saat ia mengandung usia 8 bulan.

Baca Juga: Lewat Perang Saudara, Indonesia Raih Medali Emas Pertama Paralimpiade Paris 2024 Cabor Bulu Tangkis

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, DKZ mengkonsumsi obat tersebut pada 13 Agustus 2024 yang mana obat tersebut ia beli di toko online.

Usai mengkonsumsi obat aborsi, pelaku merasakan mulas pada 14 Agustus 2024 hingga bayi tersebut keluar dengan sendirinya dalam kondisi tak bernyawa.

Polisi mengungkapkan bahwa bayi yang telah keluar tersebut berjenis kelamin Perempuan dan jasadnya telah dimakamkan oleh pasangan selingkuh itu di tempat pemakaman umum (TPU) di Tangerang Selatan.

Baca Juga: MasyaAllah, Wak Haji Ragnar Oratmangoen Ikut Ibadah Umroh Bareng Pemain Timnas, Bagikan Video Cukur Rambut

Dalam tindakan aborsi ini, pelaku mengungkapkan bahwa keduanya sepakat untuk melakukan hal haram tersebut dan tanpa adanya pemaksaan.

Hal tersebut telah keduanya sepakati untuk menggugurkan calon bayinya sejak hamil, namun obat untuk melakukan hal tersebut baru ditemukan pada usia janin 8 bulan dalam kandungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X