Tindakan tersebut dilakukan di sebuah kamar kos yang pelaku sewa di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Atas tindak aborsi ini, pasangan selingkuh tersebut dijerat hukuman dengan Pasal 194 Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan juga Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Hingga kini, polisi masih mencari tahu dan mendalami terkait penjual obat aborsi seharga Rp 1 juta itu.
Diketahui, sepasang kekasih yang selingkuh tega mengaborsi janin dalam kandungannya yang berusia 8 bulan.
Pelaku laki-laki RR daan wanitanya DKZ, rela membeli obat aborsi seharga Rp 1 juta di toko online, agar bayi yang dikandungannya keluar.
Sehari usai mengkonsumsi obat tersebut, janin dalam kandungan DKZ pun keluar dalam kondisi tak bernyawa.
Mengetahui hal tersebut, polisi langsung menangkap pelaku RR dan DKZ yang telah mengaborsi calon bayi hasil hubungan gelap.
Terkait penjual obat di toko online tersebut, polisi masih mendalami lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Ibu Kandung Rekam Persetubuhan Anak dengan Pacar hingga Hamil Lalu Aborsi, Alasannya Bikin Geleng-Geleng
Regulasi Jangan Cuma di Atas Kertas, PP Kesehatan Harus Akomodasi Pemberian ASI hingga Aborsi
Korban Tindak Pidana Rudapaksa Bisa Lakukan Aborsi, Ini Aturannya Sesuap PP Nomor 28 Tahun 2024
Selain Aborsi, Pemerintah Juga Buat Aturan Anak Korban Tindak Pidana Rudapaksa dan Kekerasan Seksual, Ini Isinya di PP Nomor 28 Tahun 2024
Layanan Aborsi untuk Korban Pelecehan Sedang Dirancang, Dirjen Pelayanan Kesehatan Sebut Harus Dijangkau Masyarakat Luas dan Memperhatikan Hal-hal Ini