RBG.id -- Sepasang kekasih tega mengaborsi janin dalam kandungannya dengan menenggak obat seharga Rp 1 juta yang dibelinya dari toko online.
Belakangan ini isu hamil di luar pernikahan sering menjadi perbincangan publik.
Seperti halnya pada sepasang kekasih yang selingkuh dan berujung terciduk pihak kepolisian usai diketahui mengaborsi janinnya yang berusia 8 bulan di dalam kandungan.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, membeberkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang wanita pelaku aborsi berinisial DKZ (23) dan sang kekasih RR (28) lantaran mengaborsi janin dalam kandungannya.
“Mereka berdua mencari obat untuk menggugurkan kandungan dan pada tanggal 8 Agustus 2024 pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp 1 juta,” ujar Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, dikutip RBG dari Detiknews, pada Selasa, 2 September 2024.
Diketahui, pelaku membeli dan mengkonsumsi obat aborsi atau penggugur janin tersebut saat ia mengandung usia 8 bulan.
Baca Juga: Lewat Perang Saudara, Indonesia Raih Medali Emas Pertama Paralimpiade Paris 2024 Cabor Bulu Tangkis
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, DKZ mengkonsumsi obat tersebut pada 13 Agustus 2024 yang mana obat tersebut ia beli di toko online.
Usai mengkonsumsi obat aborsi, pelaku merasakan mulas pada 14 Agustus 2024 hingga bayi tersebut keluar dengan sendirinya dalam kondisi tak bernyawa.
Polisi mengungkapkan bahwa bayi yang telah keluar tersebut berjenis kelamin Perempuan dan jasadnya telah dimakamkan oleh pasangan selingkuh itu di tempat pemakaman umum (TPU) di Tangerang Selatan.
Dalam tindakan aborsi ini, pelaku mengungkapkan bahwa keduanya sepakat untuk melakukan hal haram tersebut dan tanpa adanya pemaksaan.
Hal tersebut telah keduanya sepakati untuk menggugurkan calon bayinya sejak hamil, namun obat untuk melakukan hal tersebut baru ditemukan pada usia janin 8 bulan dalam kandungan.
Artikel Terkait
Ibu Kandung Rekam Persetubuhan Anak dengan Pacar hingga Hamil Lalu Aborsi, Alasannya Bikin Geleng-Geleng
Regulasi Jangan Cuma di Atas Kertas, PP Kesehatan Harus Akomodasi Pemberian ASI hingga Aborsi
Korban Tindak Pidana Rudapaksa Bisa Lakukan Aborsi, Ini Aturannya Sesuap PP Nomor 28 Tahun 2024
Selain Aborsi, Pemerintah Juga Buat Aturan Anak Korban Tindak Pidana Rudapaksa dan Kekerasan Seksual, Ini Isinya di PP Nomor 28 Tahun 2024
Layanan Aborsi untuk Korban Pelecehan Sedang Dirancang, Dirjen Pelayanan Kesehatan Sebut Harus Dijangkau Masyarakat Luas dan Memperhatikan Hal-hal Ini