Minggu, 21 Desember 2025

Beri Penghormatan Terakhir Sekjen PPP Himbau Kadernya Laksanakan Sholat Ghaib untuk Hamzah Haz, Bagaimana Caranya?

- Rabu, 24 Juli 2024 | 16:40 WIB
Ilustrasi Sholat Ghaib untuk mayit berjamaah (Sumber: Mohammad Ramezani/ Pexels.com)
Ilustrasi Sholat Ghaib untuk mayit berjamaah (Sumber: Mohammad Ramezani/ Pexels.com)

RBG.ID - Meninggalnya seorang mantan Wakil Presiden ke-9 RI, Hamzah Haz, membuat masyarakat turut berduka.

Hamzah Haz yang merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada periode 1998-2007 tersebut meninggal dunia di usianya yang ke 84 tahun.

Sosok politisi Hamzah Haz memang dikenal sebagai pemimpin yang professional, baik mengayomi dan menginspirasi para kadernya di PPP.

Baca Juga: Wow! Ini Dia 3 Hotel Bagus Dekat Sunset Road Bali, Ada Yang Punya Rooftop Infinity Glass Pool!

Dalam memberikan penghormatan terkahir, Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi menghimbau kepada seluruh kader PPP untuk melaksanakan shalat ghaib dan tahlilan untuk Hamzah Haz.

Arwani juga mengatakan, himbauan yang ia sampaikan ke para kadernya adalah bentuk kecintaannya kepada mendiang Hamzah Haz.

Lalu bagaimanakah tata cara shalat ghaib?

Baca Juga: Ada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga, CORE Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen di 2024

Diketahui, shalat ghaib salah satu sholat yang bisa dilakukan saat seseorang meninggal di tempat yang jauh dari rumah deperti di luar kota yang tidak bisa dijangkau oleh keluarga yang jauh.

Shalat ghaib dilaksanakan sama seperti shalat jenazah, namun yang membedakan adalah niat dan tidak adanya jenazah di tempat shalat ghaib dilaksanakan.

Melaksanakan shalat ghaib dapat dilakukan di mana dan kapan saja. Shalat ini juga bisa dilakukan secara sendiri maupun berjamaah.

Baca Juga: Filipina dan Tiongkok Sepakat Akhiri Konflik Laut China Selatan

Dalam urutannya, shalat ghaib dilaksanakan dengan berdiri, takbir sebanyak 4 kali, dan diakhiri dengan salam menghadap kanan terlebih dahulu.

PELAKSANAAN SHALAT GHAIB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X