Senin, 22 Desember 2025

MasyaAllah! Inilah 7 Manfaat dan Keutamaan Membayar Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui Umat Muslim, Janji Allah Itu Pasti

- Senin, 1 April 2024 | 22:02 WIB
7 Manfaat dan Keutamaan Membayar Zakat Fitrah (Unsplash)
7 Manfaat dan Keutamaan Membayar Zakat Fitrah (Unsplash)

RBG.ID - Zakat fitrah, merupakan salah satu kewajiban zakat yang diamanatkan bagi umat Muslim pada bulan Ramadhan hingga menjelang hari Lebaran.

Landasan hukumnya didapati dalam hadis yang menyatakan, "Rasulullah telah memerintahkan zakat fitrah kepada setiap Muslim pada bulan Ramadhan." (HR. Bukhari – Muslim).

Bentuk zakat fitrah umumnya berupa bahan-bahan pokok seperti beras, gandum, atau jagung.

Para ulama mayoritas juga sepakat bahwa jumlah zakat fitrah yang dikeluarkan setiap individu adalah sebesar 1 sha, setara dengan sekitar 2,5 hingga 3,0 kilogram.

Baca Juga: Jasa Marga Sebut Tanggal Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Siap-siap gaess!

Walaupun hal ini dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat setempat.

Nah, berikut ini manfaat keutamaan Zakat Fitrah yang wajib diketahui.

1. Allah Memberi Ampunan dan Dosa

Setelah membayar zakat fitrah, Allah SWT menjanjikan pengampunan dosa-dosa bagi orang yang melaksanakannya.

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan dalam Surat Al Ma'idah ayat 12, di mana Allah SWT berfirman kepada Bani Israil:

Baca Juga: Rombongan Keraton Sumedang Larang ke Kota Bogor, Ada Apa? Yuk Ah Simak Penjelasannya

"Sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat, menunaikan zakat, beriman kepada rasul-rasul-Ku, membantu mereka, dan memberikan pinjaman kepada Allah dengan sungguh-sungguh, maka Aku akan menutupi dosa-dosamu.

Dan Aku akan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai."

Ayat ini menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban seperti shalat dan zakat, serta perbuatan baik lainnya, akan mendatangkan keberkahan dan pengampunan dosa dari Allah SWT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X