Senin, 22 Desember 2025

Pacaran Saat Puasa di Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan? Yuk Simak Penjelasannya Supaya Pahala Nggak Hilang

- Selasa, 12 Maret 2024 | 09:15 WIB
Ilustrasi orang pacaran. (Sumber: Unsplash)
Ilustrasi orang pacaran. (Sumber: Unsplash)

RBG.ID - Bagaimana hukum pacaran ketika sedang puasa? Pertanyaan ini kerap kali muncul di bulan suci Ramadan.

Di bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa dari fajar sampai maghrib sebagai salah satu rukun Islam.

Selain itu, juga harus menjaga diri dari segala hal yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala puasa, salah satunya adalah pacaran.

Baca Juga: Unik! Ini Dia 3 Tradisi Ramadhan, Kamu Sudah Tahu Belum?

Pacaran sendiri adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang saling menyukai dan berkomitmen untuk menjalin asmara.

Akan tetapi dalam pandangan Islam, pacaran tidak diperbolehkan karena mengandung unsur zina.

Yakni perbuatan yang melanggar batas-batas syariat Allah SWT dalam pergaulan antara lawan jenis.

Pacaran sendiri biasanya melibatkan aktivitas yang akan memicu hawa nafsu yang pada akhirnya dapat berujung pada perbuatan zina.

Baca Juga: Bang Yedam Akan Comeback dengan Digital Single Bulan Depan, Netizen: Genre Nya Dangdut Aja Bang

Hukum Pacaran Saat Puasa

Hukum pacaran ketika sedang menjalankan ibadah puasa jelas saja menimbulkan kerugian bagi yang melaksanakannya.

Selain itu, puasa bukanlah hanya menahan lapar dan dahaga saja tetapi juga harus meninggalkan maksiat.

Hukum pacaran saat puasa jelas tidak boleh, sebab pacaran tidaklah lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina hati. 

Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang dikutip dari umroh.com memaparkan sebagai berikut:
 
 
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا
الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
 
"Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian." (HR. Muslim no. 6925)
 
Berdasarkan sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam,
 
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
 
"Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahramnya." (HR. Bukhari no. 5233).
 
 
Segala hal yang akan mengantarkan pada yang haram pun dilarang, termasuk pacaran. Sehingga, segala hal yang mengantarkan pada zina jadi terlarang.
 
Allah Ta'ala berfirman,
 
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
 
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Isro': 32)
 
Hukum pacaran di bulan Ramadan adalah haram dan tidak sesuai dengan tujuan puasa, yaitu untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.
 
 
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
 
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)
 
Larangan dalam ayat lebih keras daripada perkataan 'Janganlah melakukannya'. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang.
 
Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, "Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan."
 
 
Dampak negatif pacaran saat puasa
 
Orang yang bermaksiat saat puasa bisa membuat pahala puasanya hilang atau tidak mendapatkan sama sekali.
 
Bahkan pacaran saat puasa juga dapat menimbulkan dampak negatif baik bagi diri sendiri, pacar, maupun orang lain.
 
Seperti menyia-nyiakan waktu dan kesempatan, mengurangi konsentrasi dan khusyuk dalam beribadah, dan menimbulkan fitnah dan godaan. (jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X