RBG.ID – Bulan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) Pileg 2024.
Tepatnya pada 19–28 Agustus. Selama itu pengumuman DCS pula masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan kritik, saran, dan masukan atas nama-nama calon wakil rakyat yang diusung parpol tersebut.
Sebelum mengumumkan DCS, KPU telah memverifikasi berkas administrasi para bakal caleg (bacaleg) di tingkat masing-masing.
Baca Juga: Sempat Kabur, Wali Murid SMAN 7 Ketapel Guru Hingga Bola Mata Hancur Akhirnya Menyerahkan Diri
Baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Di KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim), misalnya, Minggu (6/8) 490 berkas bacaleg DPRD Jatim masih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Meski demikian, mereka masih diberi waktu enam hari untuk pencermatan.
Lewat dari itu, nama-nama mereka otomatis akan dicoret dan tidak bisa ditetapkan sebagai DCS.
Baca Juga: Widodo Cahyono Putro Pernah Dapat Ikan Kakap Putih dan Kerapu 10 Kilogram
Sebetulnya KPU sudah memberikan perpanjangan waktu bagi parpol-parpol untuk memperbaiki berkas para bacalegnya.
Nyatanya, masih banyak parpol yang terbilang abai.
Dari 18 parpol peserta pemilu, hanya lima partai yang seluruh berkas bacalegnya telah dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Baca Juga: Alasan Pria Asal Thailand Masuk ke Dalam Kamar Mandi Wanita saat Jambore Pramuka Dunia
Sebanyak 13 parpol lainnya masih ditemukan bacaleg berstatus TMS. Bahkan, ada yang bacalegnya lebih banyak TMS dibandingkan MS.
”Kami masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan pencermatan," ucap Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jatim Insan Qoriawan.