RBG.ID – Masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.
Namun, sejumlah parpol telah menggelontorkan banyak dana untuk kampanye via media sosial (medsos).
Berdasar data Meta Platforms, dalam tiga bulan terakhir, sudah Rp 4,3 miliar yang dipakai untuk kampanye di medsos.
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, fenomena itu menjadi catatan serius Bawaslu.
Sebab, jika merujuk tahapan, saat ini parpol maupun calon peserta pemilu lainnya hanya boleh melakukan sosialisasi.
Konsekuensinya, kegiatan hanya dilakukan di internal partai.
Baca Juga: Penjelasan BMKG Soal Fenomena Aphelion, Suhu Dingin di Beberapa Wilayah Indonesia Saat Musim Kemarau
Di sisi lain, kegiatan dengan sasaran audiens eksternal partai belum diperbolehkan. Karena itu, indikasi pelanggaran akan ditelusuri Bawaslu. ’’Kami coba melakukan pendalaman,’’ ujarnya di kantor Bawaslu RI.
Puadi menerangkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak.
Sebab, ada sejumlah instrumen norma yang harus dilihat untuk menentukan.
Baca Juga: YG Entertainment Ungkap BABYMONSTER Akan Rilis Lagu Debut Bulan September 2023 Mendatang
Jika hasil kajian nanti terjadi dugaan pelanggaran, bakal ada sejumlah konsekuensi.
Mulai sanksi teguran hingga sanksi administrasi lainnya.
Artikel Terkait
Bawaslu Menjaga Kemerdekaan Pemilih
Protes Keras Penghilangan LPSDK, 146 Organisasi Datangi Bawaslu, Dinilai Mengganggu Hukum Pemilu
Gubernur NTB Ikut Safari Politik Ganjar Pranowo, Bawaslu Langsung Turun Tangan
Masih Ada Orang Meninggal Tercatat Sebagai Pemilih, Bawaslu Minta KPU Berhati-hati Menetapkan DPT
Rahmat Bagja Dilarikan ke RS Harapan Kita, Lolly Suhenty Jabat Plh Ketua Bawaslu
KPU Mempunyai Tafsir Berbeda dengan Bawaslu, Pemilih Bisa Pakai Kartu Keluarga
Tindak Lanjuti Temuan Bawaslu untuk Pemilih Pemula, Kemendagri Genjot Perekaman E-KTP