’’Di ketentuan Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 33 itu ada klausul-klausul sanksi yang terkait dengan pelanggaran administrasi,’’ tuturnya.
Puadi juga mempersilakan jika ada publik yang melihat konten yang diduga disebar secara berbayar atau kampanye terselubung lainnya untuk melapor ke Bawaslu.
Laporan itu akan dijadikan informasi awal dalam melakukan penelusuran.
Dia mengakui, desain tahapan pemilu saat ini cukup problematik. Masa kampanye, misalnya, dipangkas hanya 75 hari.
Baca Juga: Film Barbie Akan Tayang di Bioskop 19 Juli 2023, Simak Sinopsis dan Daftar Pemainnya!
Padahal, partai sudah ditetapkan akhir 2022 sehingga ada masa jeda yang panjang.
Selain penindakan atas temuan dan laporan masyarakat, Bawaslu juga berupaya melakukan pencegahan.
Salah satunya memberikan panduan kepada parpol.
Baca Juga: Intip Serunya Potret Selebriti di World Premiere of Barbie, Dihadiri Dua Lipa hingga Billie Eilish
’’Kami sudah ingatkan ke partai, ini lho boleh yang dilakukan, mana yang tidak boleh dilakukan,’’ pungkasnya. (far/c18/hud)
Artikel Terkait
Bawaslu Menjaga Kemerdekaan Pemilih
Protes Keras Penghilangan LPSDK, 146 Organisasi Datangi Bawaslu, Dinilai Mengganggu Hukum Pemilu
Gubernur NTB Ikut Safari Politik Ganjar Pranowo, Bawaslu Langsung Turun Tangan
Masih Ada Orang Meninggal Tercatat Sebagai Pemilih, Bawaslu Minta KPU Berhati-hati Menetapkan DPT
Rahmat Bagja Dilarikan ke RS Harapan Kita, Lolly Suhenty Jabat Plh Ketua Bawaslu
KPU Mempunyai Tafsir Berbeda dengan Bawaslu, Pemilih Bisa Pakai Kartu Keluarga
Tindak Lanjuti Temuan Bawaslu untuk Pemilih Pemula, Kemendagri Genjot Perekaman E-KTP