Senin, 22 Desember 2025

Wow! 3 Bulan Terakhir Rp 4,3 Miliar Dipakai untuk Kampanye di Medsos, Bawaslu Usut Parpol Beriklan di Medsos

- Selasa, 11 Juli 2023 | 11:20 WIB
Komisioner Bawaslu, Puadi
Komisioner Bawaslu, Puadi

’’Di ketentuan Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 33 itu ada klausul-klausul sanksi yang terkait dengan pelanggaran administrasi,’’ tuturnya.

Baca Juga: Pedestrian Lawang Gintung hingga MV Sidik Kota Bogor Segera Direvitalisasi, Disperumkim Periksa Pohon Keropos

Puadi juga mempersilakan jika ada publik yang melihat konten yang diduga disebar secara berbayar atau kampanye terselubung lainnya untuk melapor ke Bawaslu.

Laporan itu akan dijadikan informasi awal dalam melakukan penelusuran.

Dia mengakui, desain tahapan pemilu saat ini cukup problematik. Masa kampanye, misalnya, dipangkas hanya 75 hari.

Baca Juga: Film Barbie Akan Tayang di Bioskop 19 Juli 2023, Simak Sinopsis dan Daftar Pemainnya!

Padahal, partai sudah ditetapkan akhir 2022 sehingga ada masa jeda yang panjang.

Selain penindakan atas temuan dan laporan masyarakat, Bawaslu juga berupaya melakukan pencegahan.

Salah satunya memberikan panduan kepada parpol.

Baca Juga: Intip Serunya Potret Selebriti di World Premiere of Barbie, Dihadiri Dua Lipa hingga Billie Eilish

’’Kami sudah ingatkan ke partai, ini lho boleh yang dilakukan, mana yang tidak boleh dilakukan,’’ pungkasnya. (far/c18/hud)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X