Senin, 22 Desember 2025

KPU Mempunyai Tafsir Berbeda dengan Bawaslu, Pemilih Bisa Pakai Kartu Keluarga

- Rabu, 5 Juli 2023 | 06:11 WIB
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty

RBG.ID – KPU RI telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Tapi, sejumlah pihak masih memberikan catatan.

Selain penilaian kejanggalan DPT luar luar, belakangan ada temuan banyaknya pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Baca Juga: BPOM Ungkap Daftar 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Mengandung Merkuri Pemicu Kanker Kulit

Dari hasil telaah Bawaslu RI, tercatat ada 4.005.275 pemilih yang belum memiliki e-KTP.

Jumlah itu berasal dari pemilih yang baru berusia 17 tahun menjelang hari coblosan.

Sebagian lainnya pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Baca Juga: OJK Temukan Kasus Orang Lebih Memilih Pinjol Ilegal Untuk Menghindari Pengembalian Uang Pinjaman

Plh Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, banyaknya pemilih yang belum memiliki e-KTP harus menjadi atensi.

Sebab, merujuk Pasal 348 Ayat 1 UU Pemilu, e-KTP menjadi syarat pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).

’’Ini dapat berdampak tidak terpenuhinya syarat pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS,’’ kata Lolly dalam siaran persnya.

Baca Juga: Dipimpin Jimin BTS, Ini Top 5 Penjualan Album Solo Idol K-Pop Pertengahan 2023

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mempertanyakan sumber data Bawaslu.

Sebab, sampai sejauh ini pihaknya tidak pernah mendapat datanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X