RBG.ID – KPU RI telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Tapi, sejumlah pihak masih memberikan catatan.
Selain penilaian kejanggalan DPT luar luar, belakangan ada temuan banyaknya pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).
Baca Juga: BPOM Ungkap Daftar 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Mengandung Merkuri Pemicu Kanker Kulit
Dari hasil telaah Bawaslu RI, tercatat ada 4.005.275 pemilih yang belum memiliki e-KTP.
Jumlah itu berasal dari pemilih yang baru berusia 17 tahun menjelang hari coblosan.
Sebagian lainnya pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Baca Juga: OJK Temukan Kasus Orang Lebih Memilih Pinjol Ilegal Untuk Menghindari Pengembalian Uang Pinjaman
Plh Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, banyaknya pemilih yang belum memiliki e-KTP harus menjadi atensi.
Sebab, merujuk Pasal 348 Ayat 1 UU Pemilu, e-KTP menjadi syarat pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
’’Ini dapat berdampak tidak terpenuhinya syarat pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS,’’ kata Lolly dalam siaran persnya.
Baca Juga: Dipimpin Jimin BTS, Ini Top 5 Penjualan Album Solo Idol K-Pop Pertengahan 2023
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mempertanyakan sumber data Bawaslu.
Sebab, sampai sejauh ini pihaknya tidak pernah mendapat datanya.
Artikel Terkait
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Komit Pemilu yang Aman, Nyaman, dan Kondusif
MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan KPUD, Tidak Bakal Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Bukan Cuma Modal Tampang, Caleg Artis Bersaing di Pemilu
KPU Butuh Revisi UU Pemilu, Untuk Menata Masa Jabatan agar Tidak Berantakan
Asal muasal Pemilu & Polling/Survey: Rakyat Perlu Tahu
Jumlah Pemilih Milenial pada Pemilu 2024 Capai 33,60 Persen
Soal Cawe-cawe, Jokowi Tegaskan Pemerintah Memberikan Dukungan Penyelenggaraan Pemilu