Meski begitu, dia menjamin mereka yang belum memiliki e-KTP tetap dapat menyalurkan hak suara sepanjang memenuhi syarat.
Baca Juga: Dispatch Ungkap Kisruh antara Fifty Fifty, Jeon Hong Joon dan Ahn Sung Il
Yakni, berusia 17 tahun, sudah menikah, ataupun bukan anggota TNI-Polri.
KPU mempunyai tafsir yang berbeda dengan Bawaslu.
Betty menilai, pemilih bisa mengganti e-KTP dengan kartu keluarga (KK).
Baca Juga: Hannah Bahng Adik dari Bangchan Stray Kids Resmi Debut Single 'Perfect Blues' di Agensinya Sendiri
’’Sepanjang punya NIK, kalau sudah 17 tahun pada 14 Februari 2024, datanya sudah ketarik, masuklah ke DPT,’’ jelasnya. (far/lum/c7/hud)
Artikel Terkait
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Komit Pemilu yang Aman, Nyaman, dan Kondusif
MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan KPUD, Tidak Bakal Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Bukan Cuma Modal Tampang, Caleg Artis Bersaing di Pemilu
KPU Butuh Revisi UU Pemilu, Untuk Menata Masa Jabatan agar Tidak Berantakan
Asal muasal Pemilu & Polling/Survey: Rakyat Perlu Tahu
Jumlah Pemilih Milenial pada Pemilu 2024 Capai 33,60 Persen
Soal Cawe-cawe, Jokowi Tegaskan Pemerintah Memberikan Dukungan Penyelenggaraan Pemilu