Senin, 22 Desember 2025

KPU Mempunyai Tafsir Berbeda dengan Bawaslu, Pemilih Bisa Pakai Kartu Keluarga

- Rabu, 5 Juli 2023 | 06:11 WIB
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty

Meski begitu, dia menjamin mereka yang belum memiliki e-KTP tetap dapat menyalurkan hak suara sepanjang memenuhi syarat.

Baca Juga: Dispatch Ungkap Kisruh antara Fifty Fifty, Jeon Hong Joon dan Ahn Sung Il

Yakni, berusia 17 tahun, sudah menikah, ataupun bukan anggota TNI-Polri.

KPU mempunyai tafsir yang berbeda dengan Bawaslu.

Betty menilai, pemilih bisa mengganti e-KTP dengan kartu keluarga (KK).

Baca Juga: Hannah Bahng Adik dari Bangchan Stray Kids Resmi Debut Single 'Perfect Blues' di Agensinya Sendiri

’’Sepanjang punya NIK, kalau sudah 17 tahun pada 14 Februari 2024, datanya sudah ketarik, masuklah ke DPT,’’ jelasnya. (far/lum/c7/hud)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X