”Mulai santunan kematian hingga beasiswa untuk anak-anak mereka,” ucap wakil ketua umum Partai Golkar itu.
Baca Juga: Terus Digeber, Pengerjaan Proyek Jembatan Otista Diprotes Lantaran Menggangu Waktu Tidur Warga
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu sudah memiliki dasar hukum.
Yakni Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Di regulasi tersebut, kata Hasyim, pemerintah daerah diberi tanggung jawab memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Mobil Sedan Terbalik di Jasinga Usai Hantam Rumah Warga, Satu Keluarga Jadi Korban
Pembiayaannya berasal dari APBD.
”Karena pada dasarnya penyelenggara pemilu kan harus berdomisili secara yuridis di wilayah kerjanya," ungkap dia.
Di internal KPU sendiri, upaya-upaya pencegahan terhadap potensi terjadinya korban sudah dilakukan.
Salah satunya melalui pembatasan usia petugas ad hoc menjadi maksimal 55 tahun.
Selain itu, dilakukan pengecekan kesehatan. (far/c9/hud)
Artikel Terkait
Tuntut Pemilu Ditunda, Gugatan Partai Berkarya Ditolak PN Jakpus
Setelah MK Memutuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Parpol Langsung Beri Instruksi Bacaleg
MK Putuskan Sistem Terbuka pada Pemilu 2024, SBY: Saya Bersyukur Kehadirat Allah SWT dan Selamat
PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Partai Berkarya Soal Penundaan Pemilu 2024
Protes Keras Penghilangan LPSDK, 146 Organisasi Datangi Bawaslu, Dinilai Mengganggu Hukum Pemilu
Mimpi SBY Dikaitkan Politik Praktis, Demokrat Sebut Pesan Moral Sambut Pemilu 2024
KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Bogor 3,9 Juta untuk Pemilu 2024