Senin, 5 Juni 2023

PKPU Pencalegan yang Untungkan Mantan Terpidana Jadi Sorotan ICW hingga Perludem

- Selasa, 23 Mei 2023 | 10:35 WIB
Kurnia Ramadhana
Kurnia Ramadhana

RBG.ID - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalegan kembali menjadi sorotan.

Setelah norma terkait keterwakilan perempuan dikritik, kali ini PKPU terbaru itu juga diketahui mengubah ketentuan yang dinilai menguntungkan mantan terpidana.

Regulasi itu terungkap dalam Pasal 11 Ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Juga: Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istri Keduanya, Anggota DPR Ini Akhirnya Mengundurkan Diri

Pasal itu dianggap membuka celah mantan terpidana korupsi untuk maju tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun.

Khususnya, bagi mantan terpidana yang divonis pencabutan hak politik.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, ketentuan dalam PKPU tersebut mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Rayyanah Barnawi, Astronot Perempuan Pertama Arab Saudi

Dalam putusan Nomor 87 Tahun 2022 dan 12 Tahun 2023, MK mewajibkan mantan terpidana menjalani masa jeda lima tahun tanpa pengecualian.

"Nah, PKPU dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan MK," ujarnya dalam konferensi pers.

Norma baru tersebut, lanjut dia, tentu saja menjadi angin segar bagi terpidana korupsi.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Juventus Ditekuk Empoli 4-1

Sebab, dari catatan ICW, rata-rata masa pencabutan hak politik seorang koruptor di angka 2-3 tahun.

Ke depan, bukan tidak mungkin para koruptor akan menuntu ke pengadilan agar ketentuan pencabutan hak politik itu dihapuskan.

Halaman:

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X