Minggu, 21 Desember 2025

Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istri Keduanya, Anggota DPR Ini Akhirnya Mengundurkan Diri

- Selasa, 23 Mei 2023 | 10:33 WIB
Ilustrasi kasus kekerasan.
Ilustrasi kasus kekerasan.

RBG.ID-JAKARTA, Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY akhirnya berbuntut panjang.

Tak hanya itu, anggota DPR RI ini harus kehilangan jabatannya. Sebelumnya, BY dilaporkan ke polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan tindakan tersebut.

BY diduga kerap memaksa istri keduanya itu untuk melakukan hubungan seksual tak wajar, sehingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.

Baca Juga: Rayyanah Barnawi, Astronot Perempuan Pertama Arab Saudi

DPP PKS merespon cepat laporan publik terkait dugaan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan BY. Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyatakan, pihaknya membenarkan menerima laporan terkait dugaan KDRT.

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri kepada wartawan, Selasa (22/5).

Mabruri menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Susul Shayne Pattynama, Rafael William Struick dan Ivar Jenner Telah Merampungkan Naturalisasi

Bahkan, BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI.

Mabruri menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," tegas Mabruri.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membenarkan menerima aduan terkait dugaan KDRT yang dilakukan BY.

Baca Juga: Rincian Ramalan Zodiak Virgo Hari ini 23 Mei 2023, Percaya pada Kemampuan Sendiri

Saat ini, MKD tengah melakukan pengecekan terkait informasi tersebut. "Iya, menurut laporan seperti itu," ucap Nazaruddin.

Ia pun mengaku, sudah mengecek laporan dugaan KDRT itu. Menurutnya, MKD tengah melakukan verifikasi apakah laporan tersebut lengkap atau tidak.

Jika pelaporan itu lengkap, MKD akan memanggil BY terduga yang melakukan KDRT tersebut. Ia memastikan, MKD akan terbuka dengan kasus tersebut.

"Kita harus tahu dulu benar enggak laporannya, kita punya waktu dua hari langsung kita panggil, pelapornya dulu yang kita klarifikasi bener enggak, baru terlapornya nanti," pungkasnya.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X