Minggu, 21 Desember 2025

Datangi Komnas Perempuan, Venna Melinda Bawa Bukti-Bukti KDRT

- Selasa, 14 Februari 2023 | 22:50 WIB
Venna Melinda mendatangi Komnas Perempuan yang terletak di Jalan Latuharhary No.4B Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat Selasa (14/2). (Abdul Rahman/JawaPos.com)
Venna Melinda mendatangi Komnas Perempuan yang terletak di Jalan Latuharhary No.4B Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat Selasa (14/2). (Abdul Rahman/JawaPos.com)

 

RBG.ID – Venna Melinda menyambangi Komnas Perempuan pada Selasa (14/2) dengan didampingi sahabatnya, Roro Fitria, untuk mengadukan kasus KDRT yang dilakukan sang suami, Ferry Irawan.

ibunda Verrell Bramasta dan Athalla Naufal itu datang ke Komnas Perempuan sekitar pukul 15.30 WIB dan baru keluar sekitar pukul 17.30 WIB.

Venna mengadukan kasus KDRT dengan membawa sejumlah berkas yang terdiri dari bukti-bukti bahwa dirinya sudah menjadi korban kekerasan.

“Iya berkas-berkasnya memang saya bawa takut diperlukan. Nggak usah dikasih tahu (apa saja isi berkasnya) kalian sudah pada tahu,” ungkap Venna Melinda di hadapan awak media.

BACA JUGA:Ingin Melepas Karakter Andin, Amanda Manopo Akan Coba Semua Job

Venna Melinda tidak didampingi kuasa hukumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea untuk mengadukan kasus yang dialaminya itu,

Ia mengaku tidak perlu didampingi kuasa hukum karena masih bisa ditanganinya secara langsung.

“Tapi tadi kita ngobrol-ngobrol dulu (sama pengacara) sebelum datang ke sini,” ujar perempuan berhijab itu.

Venna bersyukur sekali aduannya diterima oleh Komnas Perempuan.

Kemudian, Venna mencurahkan isi hati dam pengalaman tidak menyenangkan dialaminya secara terbuka apa adanya kepada sejumlah komisioner Komnas Perempuan yang menemuinya.

BACA JUGA:Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati, Hotman Paris: Ada Rencana Melamar Jadi Kepala Lapas Penjara

Menurut perempuan yang berusia 50 Tahun itu, sejumlah kominioner Komnas Perempuan salut akan keberaniannya dalam mengungkapkan kasus KDRT yang terjadi.

Lantaran, tidak sedikit korban KDRT yang memilih bungkam untuk bersuara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X