Minggu, 21 Desember 2025

Keterwakilan Perempuan di Legislatif Berpotensi Merosot, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalegan Biangnya

- Senin, 8 Mei 2023 | 07:41 WIB
Khoirunnisa Nur Agustyati
Khoirunnisa Nur Agustyati

RBG.ID – Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 tengah berlangsung hingga 14 Mei.

Namun, sejumlah pihak memprediksi jumlah kandidat bacaleg perempuan bakal berkurang.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalegan dituding sebagai biangnya.

Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga Tertahan Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Diprediksi 5,2 persen jadi Tertinggi

Dalam PKPU tersebut, KPU merevisi tata cara penghitungan batas minimal 30 persen caleg perempuan.

Dalam pasal 8 disebutkan, pembulatan desimal dilakukan ke bawah.

Misalnya, untuk daerah pemilihan (dapil) dengan kuota 8 kursi, 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4.

Baca Juga: Barcelona Pertama Beri Selamat Real Madrid, Sergio Ramos Kenang Trofi Jatuh

Dalam aturan atau PKPU lama, angka tersebut dibulatkan ke atas sehingga menjadi 3 caleg perempuan.

Nah, dalam aturan terbaru, dibulatkan ke bawah menjadi 2 caleg perempuan. Sebab, angka di belakang koma kurang dari 50. Jika di atas 50, dilakukan pembulatan ke atas.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, aturan baru menunjukkan terjadinya kemunduran cara pandang KPU terhadap isu keterwakilan perempuan.

Baca Juga: BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Hari ini Berawan hingga Hujan Lebat, Lihat Selengkapnya Di sini

Dia menilai PKPU 10/2023 tidak sejalan dengan amanah UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimal 30 persen.

’’Artinya, kalau caleg perempuan lebih boleh, tapi kalau kurang jangan. Karena itu, sekurang-kurangnya 30 persen perempuan,’’ ujarnya dalam konferensi pers.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X