RBG.ID – Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 tengah berlangsung hingga 14 Mei.
Namun, sejumlah pihak memprediksi jumlah kandidat bacaleg perempuan bakal berkurang.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalegan dituding sebagai biangnya.
Dalam PKPU tersebut, KPU merevisi tata cara penghitungan batas minimal 30 persen caleg perempuan.
Dalam pasal 8 disebutkan, pembulatan desimal dilakukan ke bawah.
Misalnya, untuk daerah pemilihan (dapil) dengan kuota 8 kursi, 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4.
Baca Juga: Barcelona Pertama Beri Selamat Real Madrid, Sergio Ramos Kenang Trofi Jatuh
Dalam aturan atau PKPU lama, angka tersebut dibulatkan ke atas sehingga menjadi 3 caleg perempuan.
Nah, dalam aturan terbaru, dibulatkan ke bawah menjadi 2 caleg perempuan. Sebab, angka di belakang koma kurang dari 50. Jika di atas 50, dilakukan pembulatan ke atas.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, aturan baru menunjukkan terjadinya kemunduran cara pandang KPU terhadap isu keterwakilan perempuan.
Baca Juga: BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Hari ini Berawan hingga Hujan Lebat, Lihat Selengkapnya Di sini
Dia menilai PKPU 10/2023 tidak sejalan dengan amanah UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimal 30 persen.
’’Artinya, kalau caleg perempuan lebih boleh, tapi kalau kurang jangan. Karena itu, sekurang-kurangnya 30 persen perempuan,’’ ujarnya dalam konferensi pers.
Artikel Terkait
Verrell Bramasta Maju Jadi Caleg DPR RI, Venna Melinda Terharu
Verrell Bramasta Maju Jadi Caleg Pemilu 2024, Ini Tanggapan Ivan Fadilla
Bahaya, Stiker Caleg Depok di Angkot Akan Ditertibkan
Pemasangan Stiker Caleg dan Parpol di Angkot Telah Langgar Aturan KPU
Politisi PAN Ini Ajak Masyarakat Pilih Caleg yang Waras
Terjunkan Caleg Petarung, NasDem Bogor Uji Wawancara
Waspada Koruptor Daftar jadi Caleg