Minggu, 21 Desember 2025

Waspada Koruptor Daftar jadi Caleg

- Senin, 1 Mei 2023 | 20:00 WIB
Direktur Kopel Indonesia, Anwar Razak.
Direktur Kopel Indonesia, Anwar Razak.

RBG.ID - Hari ini tanggal 1 Mei 2023 hingga tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dibuka oleh KPU RI.

Dalam kurun waktu tersebut 17 partai politik akan menyiapkan pendaftaran untuk calon-calon mereka untuk dipilih pada Pemilu 2024.

Dalam kurung waktu tersebut masyarakat seharusnya lebih diberikan ruang kritis untuk melihat seperti apa kualifikasi calon-calon yang akan disodorkan oleh partai untuk masuk dalam daftar caleg DPR dan DPRD.

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Sekda se-Jabar, Kota Bogor Tajir Melintir, Kota Banjar 'Termiskin'

Hal ini, penting untuk mewaspadai jangan sampai terdapat calon-calon yang memiliki rekam jejak sebagai koruptor dan pelaku extra ordinary crime lainnya seperti pelaku narkoba dan pelaku kekerasan seksual.

Masuknya calon-calon dengan rekam jejak sebagai pelaku korupsi sangat memungkinkan karena lemahnya filter dari partai-partai politik dalam menyeleksi calon-calon dengan rekam jejak yang bersih dan baik.

Apalagi, dengan adanya hasil keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan larangan pencalonan bagi koruptor telah memberikan ruang untuk para koruptor dapat mencalon dengan sejumlah persyaratan.

Baca Juga: Daftar Harta Kekayaan Pejabat Pemkab Bogor, Kepala Dishub Paling Tajir, Kepala Dinas Koperasi UKM Terendah

Namun demikian, bagi publik koruptor tidak selayaknya diberikan ruang untuk menjadi calon, karena bagaimanapun perilaku dan pelaku korupsi tidak layak menempati kursi parlemen yang memiliki tugas mulai dalam melahirkan dan mengawasi undang-undang, membahas dan menetapkan anggaran yang akan menyangkut hajat hidup seluruh Masyarakat Indonesia.

Selain itu, perilaku dan pelaku korupsi adalah bibit yang akan merusak integritas dan semakin mengancam marwah kehormatan DPR dan DPRD yang sekarang mendapat predikat lembaga terkorup.

KOPEL Jabodetabek, dalam hal ini meminta partai politik untuk membuka data-data calon mereka sebelum diserahkan kepada KPU agar lebih awal publik bisa melihat apakah di dalamnya calon mereka bersih dari koruptor atau tidak.

Baca Juga: Kekayaan Plt Bupati Bogor Melonjak, Ini Dia Rincian Hartanya

Dan juga KPU untuk menjaga integritas Pemilu dalam tahapan pendaftaran ini, dan membuka data-data caleg yang telah di daftarkan serta terbuka terhadap tanggapan publik. (*)


Direktur KOPEL Jabodetabek

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X