Minggu, 21 Desember 2025

Menang PKPU, Garuda Terhindar Kepailitan, Perlu Suntikan PMN Biar Tetap Eksis

- Minggu, 19 Juni 2022 | 11:16 WIB

RBG.ID, JAKARTA - PT Garuda Indonesia siap lepas landas lagi setelah menang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Keberhasilan itu dinilai tidak terlepas dari andil Menteri BUMN Erick Thohir.

Pengamat Hukum Ekonomi UI Ditha Wiradiputra mengatakan, disetujuinya proposal PKPU yang disodorkan Garuda untuk menghindari status pailit, karena pemerintah tidak diam. Buktinya, Menteri BUMN Erick Thohir ikut berjuang.

“Kalau tidak diperjuangkan Menteri Erick, mungkin Garuda sudah Pailit. Garuda harus berterima kasih kepada Pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah memperjuangkan Garuda agar tidak pailit,” ujar Ditha Wiradiputra kepada wartawan, dikutip dari Jawapos.com, Sabtu (18/6).

Ke depannya, kata Ditha, pekerjaan rumah dari pihak Garuda harus memikirkan cara menyelesaikan utang kepada kreditur sebelum 270 hari. Sebab, selama 270 hari seluruh kreditur tidak bisa menagih utang BUMN aviasi itu secara hukum. Salah satunya berharap ada dana tambahan penyertaan modal negara (PMN).

Jika tambahan PMN tidak turun, maka usaha Erick Thohir menyelamatkan Garuda berpotensi sia-sia-sia. Jika pun ada PMN saat ini, namun jumlahnya dianggap tidak bisa menutupi seluruh utang Garuda. Kini, dengan tambahan PMN, Garuda Indonesia diyakini dapat terbantu untuk beroperasi normal.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI itu berharap Garuda tidak menyia-nyiakan usaha keras yang dilakukan pemerintah. Garuda harus beroperasi secara efisien dan tidak terjadi missed management lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X