Senin, 22 Desember 2025

Menang PKPU, Garuda Terhindar Kepailitan, Perlu Suntikan PMN Biar Tetap Eksis

- Minggu, 19 Juni 2022 | 11:16 WIB

“Jika terjadi inefisiensi dan missed management, maka yang kena dampak adalah seluruh masyarakat Indonesia. Sebab dana penyelamatan Garuda berasal dari uang rakyat,” terangnya.

Kemudian, Ditha menyarankan perusahaan penerbangan pelat merah itu menutup rute yang tidak efisien. Sewa pesawat yang mahal pun harus dihilangkan.

Dalam kesempatan itu Ditha mengapresiasi Pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Salah satu pasal di PP tersebut mewajibkan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelola. Dengan PP yang baru itu, manajemen dan dewan pengawas perusahaan BUMN dapat menolak segala bentuk intervensi yang dapat merugikan.

“Kerap kali pengurus BUMN mendapatkan intervensi dari pihak-pihak tertentu. Sementara dari segi bisnis itu tidak ekonomis. Namun mereka harus memenuhinya. Kalau tidak memenuhinya, maka mereka terancam dicopot,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat telah mengesahkan proposal perdamaian proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Dari 365 kreditur, sebanyak 347 atau 95 persen kreditur menyetujui proposal PKPU yang disodorkan Garuda. Dengan hasil PKPU tersebut, Garuda lolos dari ancaman pailit. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X