Dengan cara itu, mereka bisa lebih cepat untuk maju pileg dibanding mengikuti mekanisme yang diputus MK.
Baca Juga: Persik Kediri Rekrut Dua Pemain Bertahan Ahmad Agung dan Harry Fatwa, Ini Alasannya
Dia menilai, PKPU tersebut menunjukkan sikap permisif terhadap praktik korupsi sekaligus memberikan karpet merah kepada para koruptor dalam mengikuti pemilu.
Karena itu, ICW mendesak agar ketentuan bagi mantan terpidana itu dikembalikan pada putusan MK.
’’Jika desakan ini tidak kunjung dipenuhi, maka kami akan melakukan uji materi dua PKPU tersebut ke Mahkamah Agung," tegasnya.
Baca Juga: Keren! FIFTY FIFTY Duduki No 1 Billboard Excl. US Chart dengan Lagu Debut Cupid
Fadli Ramadhanil, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan norma baru PKPU tersebut.
Padahal, apa yang telah diputus MK sudah terang.
Karena itu, sebetulnya tidak perlu ditambah tafsirnya. Dikatakan, putusan MK itu selevel dengan Undang-undang dan konstitusi sehingga tidak bisa dibatalkan oleh aturan yang lebih rendah.
Baca Juga: Rincian Ramalan Zodiak Virgo Hari ini 23 Mei 2023, Percaya pada Kemampuan Sendiri
Sementara itu, KPU RI belum berkomentar untuk menanggapi sorotan tersebut.
"Nanti kita tanggapi," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari. (far/hud)
Artikel Terkait
Soal Tahapan Pemilu 2024, KPU Kota Bekasi Masih Tunggu PKPU RI
Soal Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Ketua KPU Tunggu Pengesahan PKPU dan Juknis, Ini Jadwalnya
Menang PKPU, Garuda Terhindar Kepailitan, Perlu Suntikan PMN Biar Tetap Eksis
KPU Depok Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022
Keterwakilan Perempuan di Legislatif Berpotensi Merosot, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalegan Biangnya