RBG.ID, DEPOK – Sejak Kick Off dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 lalu, KPU terus bekerja secara sistematis dan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Teranyar, Jumat (29/7), KPU Depok melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kantor Sekretariat KPU Depok, Jalan Margonda Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji.
“Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa tahapan Pemilu ini telah dimulai sejak 14 Juni 2022 yang lalu, sampai dengan saat ini kita akan memasuki tahapan pendaftaran Parpol (Partai politik) peserta Pemilu 2024 yang hari ini (Jumat 29/07) telah diumumkan ke publik,” kata Nana Shobarna kepada Radar Depok (grup RBG.id).
Sementara, sambung Komisioner yang ramah dan tidak pelit informasi kepada media ini mengungkapkan, pendaftarannya akan dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022 dan penetapan Parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022 yang akan datang.
“Untuk diketahui bahwa pendaftaran parpol ini menjadi ranahnya KPU RI dengan DPP parpol masing-masing. Sementara kami di daerah akan melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan kepada kami,” tutur Nana Shobarna.
Meski tantangan kedepan semakin sulit. Namun, Nana Shobarna mengaku optimis bersama jajaran KPU yang diawasi optimal oleh Bawaslu, serta mendapat dukungan penuh dari Pemkot Depok dan seluruh stake holder terkait.
“Juga kepada warga Depok yang telah dewasa dalam berdemokrasi. Mari, kita sukseskan Pemilu 2024, seperti kesuksesan Pemilu 2019, Pilkada Depok 2020 kemarin,” ucap Nana Shobarna.