RBG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kena getah.
Keputusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap KPU RI dikritik oleh para anggota Komisi II DPR.
Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum.
Baca Juga: Aldila Jelita Buat Akun Instagram Baru Tanpa Nama Bekti Lagi, Ternyata Ini Alasannya
Kritik itu dilontarkan dalam rapat dengar pendapat yang memang membahas putusan.
’’Putusan Bawaslu menambah ketidakpastian. Bahkan jelang pendaftaran caleg, jumlah partai peserta pemilu belum bisa dipastikan,’’ kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, Senin (27/3).
’’Kapan berhentinya, kapan ending-nya sengketa? Jumlah parpol peserta pemilu ini kapan selesainya?’’ lanjutnya.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Serahkan Hadiah Juara Foto dan Video CGM BSF, Begini Cerita Pemenang Lomba
Doli menilai putusan itu terkesan berjalan mundur.
Sebelumnya, sengketa Prima di Bawaslu dan PTUN sudah terlewatkan.
Hal itu akhirnya membuat Prima membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Jumlah Rakaat Salat Tarawih yang Dianjurkan dan Keutamaannya
’’Nah, sekarang udah putusan begitu, ajukan gugatan balik lagi ke Bawaslu, terus diterima,’’ ucapnya.
Menurut Doli, apa yang dilakukan Prima akan memantik partai-partai lain yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menempuh langkah hukum kembali.
Artikel Terkait
Diduga Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Naikan Status Sambutan Bima Arya saat Bogor Street Festival CGM 2023
Kian Panas, Bawaslu Mulai Awasi Perang Narasi di Medsos
Bawaslu Harap DPR Dukung Asuransi Bagi Penyelenggara Pemilu 2024
Pasang Atribut Kampanye, Bawaslu DKI Tegaskan Parpol Tidak Curi Start
Bawaslu Ungkap Penundaan Pemilu Tidak Mungkin Dilakukan
Dana Bawaslu Belum Cair Rp 6 Triliun
Ramadan Bukan Ajang Kampanye Terselubung, Bawaslu Ultimatum Parpol dan Bakal Calon Kepala Daerah