Senin, 22 Desember 2025

7 Bacaleg DPR RI dari Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, PPP, dan Nasdem Dicoret KPU

- Jumat, 15 September 2023 | 07:53 WIB
Idham Holik
Idham Holik

Demikian juga alasannya. Yang jelas, bacaleg itu berasal dari Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, PPP, dan Nasdem.

Baca Juga: Intip LHKPN Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu yang Hanya Miliki 1 Kendaraan: Masa Sih?

Dari sisi kuantitas, sebetulnya bacaleg PDIP yang paling banyak mendapat masukan dari masyarakat.

Yakni, ada enam nama. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, semuanya dinyatakan MS. Adapun bacaleg yang tidak mendapat tanggapan atau pengaduan berasal dari Partai Buruh, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, PSI, serta Partai Ummat.

Komisioner KPU RI Mohammad Afifuddin menambahkan, sejauh ini proses pencalegan berjalan baik. Hal itu terlihat dari minimnya sengketa Bacaleg yang muncul.

Baca Juga: 27 Hari Libur dan Cuti Bersama 2024 Terancam Batal, Pelaku Industri Protes

Dari catatan KPU RI, pada masa pengumuman DCS, bacaleg DPR RI tidak memiliki sengketa sama sekali.

Lalu, di level DPRD provinsi, hanya terdapat 26 kasus Bacaleg dari total DCS yang mencapai 33.365 orang. ’’Artinya, hanya 0,08 persen,’’ ujarnya.

Demikian juga bacaleg di level DPRD kabupaten/kota. Jumlah sengketa yang muncul hanya 252 kasus.

Baca Juga: Link dan Cara Pembelian Tiket Meet and Greet TWICE di Jakarta yang Dijual Hari Ini, ONCE Siap-siap!

Jika dibandingkan jumlah bacaleg yang mencapai 215.893, pengajuan sengketa itu relatif sedikit. Hanya 0,12 persen. Adapun untuk senator atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sejauh ini cuma ada satu sengketa dari total 674 calon (0,15 persen). ’’Jadi, residu persoalannya di bawah 1 persen,’’ jelasnya.

Afif menyebut, rendahnya angka sengketa itu menunjukkan kinerja penyelenggara dalam melayani pendaftaran bacaleg cukup baik. Hal tersebut sekaligus menepis anggapan persoalan pada sistem informasi pencalonan (silon). (far/c6/hud)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X