RBG.ID – Sebanyak 9.919 bacaleg berebut kursi DPR RI pada Pemilu 2024.
Nama-nama bacaleg itu telah dipublikasikan oleh KPU dalam daftar calon sementara (DCS) sejak Agustus lalu.
Publik dapat memberikan masukan dan tanggapan atas nama-nama bacaleg tersebut.
Dari jumlah bacaleg tersebut, hanya ada 28 masukan dan tanggapan dari masyarakat.
KPU pun telah menyelesaikan proses klarifikasi. Hasilnya, terdapat 7 bacaleg DPR RI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Adapun 21 bacaleg lainnya dinilai tetap memenuhi syarat (MS).
Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, sesuai Pasal 253 ayat 4 dan ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jika ada bacaleg TMS, parpol mempunyai hak untuk mengganti.
’’Jika hasil klarifikasi terbukti bahwa yang bersangkutan TMS, bacaleg tersebut harus diganti,’’ ujarnya.
Sesuai jadwal, kata Idham, proses pergantian bacaleg itu berlangsung mulai kemarin hingga 20 September mendatang. Nah, nama pengganti akan diverifikasi ulang pada 21–24 September.
Baca Juga: Jadi Pemeran Film Dewasa, Siskaeee, Virly Virginia dan Meli 3GP Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
Setelah itu, dilakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) bacaleg pada 24 September–3 Oktober, penyusunan dan penetapan DCT (4 Oktober–3 November), dan pengumuman DCT pada 4 November.
Namun, Idham tidak mau mengungkap identitas tujuh bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut.
Artikel Terkait
Begini Respon Aldi Taher Usai Dicoret KPU dari Daftar Bacaleg DPRD DKI Jakarta
KPU Umumkan 883 Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor Masuk Daftar Calon Sementara
Nah Ketahuan, 260 Bacaleg dari 6 Partai Tidak Memenuhi Syarat, KPU Minta Masyarakat Beri Tanggapan
KPU Tidak Umumkan Data Riwayat Hidup di DCS, Publik Sulit Telusuri Rekam Jejak Bacaleg
Inilah 12 Nama Eks Napi Korupsi Jadi Bacaleg DPR-DPD Yang Diungkap ICW
Bertambah 3, ICW Beberkan Nama 15 Mantan Napi Korupsi yang Maju Jadi Bacaleg DPR-DPD
ICW Desak KPU Umumkan Bacaleg Mantan Napi Korupsi, Ini Alasannya