RBG.ID – Setidaknya ada 15 mantan napi (narapidana) kasus korupsi yang masuk daftar calon sementara (DCS) anggota DPR dan DPD RI.
Pencalonan itu memang dibolehkan regulasi. Namun, KPU diminta sejumlah pihak untuk mengumumkan nama mantan napi kasus korupsi itu ke publik.
Peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch) Kurnia Ramadhana mengatakan, semula pihaknya merilis 12 bacaleg dengan latar belakang status hukum sebagai mantan napi kasus korupsi. ’’Setelah itu, kami mendapat masukan dari masyarakat,’’ terangnya.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Izinkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Muhammadiyah dan NU Bilang Begini
Setelah dicek kembali, kata dia, ada tiga nama lagi mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPD RI.
Jadi, total ada 15 bacaleg. Tiga nama tambahan itu adalah Budi Antoni Aljufri (bacaleg Nasdem dari dapil Sumatera Selatan II).
Budi adalah mantan bupati Empat Lawang, yang merupakan eks napi korupsi dalam perkara suap ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Mengenal Masa Muda Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo Sang Pendiri Gerakan Darul Islam
Ada juga Eep Hidayat, bacaleg Nasdem dari dapil Jawa Barat IX, nomor urut 1. Eep adalah mantan bupati Sumedang yang merupakan eks terpidana korupsi dalam perkara biaya pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Subang. Berikutnya, Ismeth Abdullah, bacaleg DPD RI dari dapil Kepulauan Riau, nomor urut 8. Ismeth merupakan mantan gubernur Kepulauan Riau.
Kurnia mengatakan, sangat mungkin masih banyak mantan terpidana korupsi yang jadi bacaleg. Baik RI, provinsi, maupun kabupaten/kota. ’’Kami mendesak agar KPU segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bacaleg itu,’’ tegasnya.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyatakan, KPU memang harus melaksanakan tugasnya sesuai aturan. Jika aturannya bacaleg mantan napi itu wajib diumumkan ke publik, maka KPU harus menjalankannya. ’’Pemilih perlu mendapat kejelasan tentang calon yang akan dipilih pada Pemilu 2024,’’ paparnya.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menjelaskan, Pasal 240 (1) huruf G UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa tidak ada larangan khusus bagi mantan napi kasus korupsi untuk mendaftar. Namun, mereka wajib secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik.
Mantan napi yang tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasar putusan pengadilan dapat menjadi caleg.
Artikel Terkait
ICW Menyayangkan Gugatan Sri Mulyani, Tak Terbuka Soal JKN
ICW Tegaskan Pengunduran Diri Rafael Harus Ditolak
ICW Ungkap Proyek BTS 4G Kominfo Bermasalah sejak Perencanaan, Kejagung Didorong Usut Keterlibatan Pihak Lain
PKPU Pencalegan yang Untungkan Mantan Terpidana Jadi Sorotan ICW hingga Perludem
85 Kepala Daerah Lengser September, Termasuk Gubernur Jateng dan Jabar, ICW Anggap Pola saat Ini Belum Terbuka
Inilah 12 Nama Eks Napi Korupsi Jadi Bacaleg DPR-DPD Yang Diungkap ICW
Bertambah 3, ICW Beberkan Nama 15 Mantan Napi Korupsi yang Maju Jadi Bacaleg DPR-DPD