Senin, 22 Desember 2025

ICW Menyayangkan Gugatan Sri Mulyani, Tak Terbuka Soal JKN

- Minggu, 12 Februari 2023 | 11:56 WIB
ILUSTRASI. Gugatan tersebut menunjukkan Kemenkeu sangat bersikeras tidak mau transparan kepada publik mengenai persoalan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  (Sumber: Dok. JawaPos.com)
ILUSTRASI. Gugatan tersebut menunjukkan Kemenkeu sangat bersikeras tidak mau transparan kepada publik mengenai persoalan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Sumber: Dok. JawaPos.com)

RBG.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi gugatan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Peneliti ICW Almas Sjafrina menyayangkan gugatan yang diajukan Sri Mulyani.

“Iya, kami sangat menyayangkan langkah Kemenkeu yang mengajukan gugatan tersebut,” kata Almas kepada JawaPos.com, Minggu (12/1).

Menurut Almas, gugatan tersebut menunjukkan Kemenkeu sangat bersikeras tidak mau transparan kepada publik mengenai persoalan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Padahal, publik berhak tahu dan bisa ikut mengawal upaya pembenahannya.

Baca Juga: Pekerja Rumah Tangga Segera Miliki JKN hingga JHT

“Ini menunjukkan Kemenkeu sangat bersikeras tidak mau transparan kepada publik mengenai persoalan pengelolaan JKN,” tegas Almas.

Menurut Almas, informasi soal pengelolan JKN dinilai sangat krusial. Sebab, berdasarkan keterangan Kemenkeu di media, hasil audit tersebut menjadi salah satu dasar penghitungan pemberian dana talangan terkait defisit JKN yang bernilai triliunan rupiah.

“Terlebih iuran JKN saat ini juga naik. Kenapa hasil auditnya harus dirahasiakan dari publik?” cetus Almas.

Baca Juga: Peserta JKN di Sumedang Tembus 999.472 Orang

Gugatan Menkeu Sri Mulyani kepada ICW tertuang dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tertanggal 8 Februari 2023.

Dalam gugatan itu, Sri Mulyani mengajukan beberapa permintaan ke pengadilan. Pertama, Menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dahulu termohon Informasi.

Kedua, menerima alasan-alasan keberatan keberatan yang ia sampaikan untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023. (JPC)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X