Ketentuan dalam Pergub ini menambahkan persyaratan rekomendasi dari Disdik Provinsi Jawa Barat untuk komite melaksanakan rapat bersama dengan orang tua.
Video rapat komite sekolah dengan orang tua diunggah oleh salah satu akun media sosial. Unggahan ini mempertanyakan diizinkan atau tidaknya pungutan senilai awal tahun Rp4.750.000 dan Sumbangan Peduli Pendidikan (SPP) Rp350 per bulan.
Narasi dan video yang diunggah oleh akun @__istiara ini mendapat respon pro dan kontra dari netizen, netizen dari berbagai daerah pun mengeluhkan keberatannya atas sumbangan pendidikan ini. Pada kolom komentar, ia juga menyebut tidak disampaikan secara rinci uang sumbangan dari orang tua siswa tersebut digunakan untuk apa saja.
"Gubernur Jabar bilangnya gratis. Tapi gak ada aturan kalau sekolah di Jabar sudah gratis. Dan sampai hari ini sekolah di Jabar tetap ada yang menarik pungutan dan bahkan bayar SPP juga," tulis akun ini.
Setelah menjadi polemik di media sosial, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga buka suara lewat akun media sosialnya. Ia mengunggah tangkapan layar berisi keterangan rincian sumbangan di SMAN 3 Kota Bekasi, dimana sumbangan awal tahun Rp4,5 juta dibayarkan di tahun pertama sekolah, serta SPP Rp 300 ribu dibayarkan setiap bulan sampai lulus.
BACA JUGA: Sumbangan Sekolah Memberatkan, FKKS Ngadu ke Gubernur
Ridwan Kamil menyertakan narasi dalam unggahannya, bahwa di SMA/K dan SLB tidak boleh ada pungutan apapun, semua urusan anggaran pendidikan diurus oleh negara. Dalam situasi mendesak, pungutan pendidikan harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur, ia juga meminta masyarakat melaporkan praktik keliru yang dilakukan di sekolah negeri kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat atau Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat.
"Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan diatas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," tulisnya di akun ridwan kamil, kemarin, (16/11).