RBG.ID, BEKASI SELATAN - Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat nomor 44 tahun 2022 yang keluar di awal tahun ajaran baru kemarin menuai polemik, setelah orang tua protes besaran uang sumbangan Pendidikan di Bekasi.
Tidak mampunya anggaran Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) membiayai seluruh kegiatan sekolah disebut menjadi penyebab munculnya sumbangan.
Perubahan Pergub 44 menjadi Pergub 97 tahun 2022 nyatanya tidak bisa menyudahi polemik akibat besaran uang sumbangan pendidikan, suara dari Kota Bekasi kali ini lebih keras hingga mendapat respon Gubernur Jawa Barat.
Rapat antara komite sekolah dengan orang tua siswa Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) awal tahun ajaran 2022/2023 untuk menyepakati besaran uang sumbangan sempat diberhentikan sementara setelah muncul polemik keberatan dari orang tua siswa.
Setelah Pergub yang baru ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 2 November 2022, rapat kembali dilaksanakan, kembali mendapat respon keberatan dari masyarakat.
BACA JUGA: Sumbangan Sekolah Negeri di Bekasi Diprotes Warganet
Pergub yang baru ini tidak melarang komite untuk menghimpun dana sumbangan dari orang tua, asalkan tidak digunakan untuk membiayai kegiatan yang dilarang, diantaranya adalah memberi honorarium atau insentif kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), atau mengaitkan dana sumbangan dengan kegiatan akademik peserta didik.