Sementara, P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbudristek melakukan residu pada data P1.
Kemudian, untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan adanya ketersediaan formasi dari P2 dan P3. ”Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran,” jelasnya.
Sama seperti sebelumnya, seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru kali ini juga akan menggunakan UNBK Kemendikbudristek.
Data akan terenkripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature. Data tersebut dapat didownload untuk kemudian diumumkan oleh masing-masing instansi. (mia)