Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly mengatakan bahwa pihaknya akan memantau detail jumlah siswa yang diterima di tiap sekolah. Hal ini dilakukan untuk mencegah sekolah negeri melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), setiap kelas hanya diisi oleh 32 siswa.
"Makanya konsen kami itu bagaimana Pemerintah Kota Bekasi dalam PPDB itu sesuai dengan aturan terkait dengan jumlah siswa per kelas dan jumlah Rombel per sekolah," ungkapnya.
Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB ini adalah salah satu dari beberapa poin yang dibahas dan disepakati dalam pertemuan BMPS dengan Pemerintah Kota, maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Ayung menyinggung pemerintah kota yang menerima siswa tanpa memperhatikan ketentuan jumlah siswa di setiap Rombel pada tahun lalu.
Kesepakatan lainnya yang dicapai adalah peningkatan jumlah Bantuan Operasional Sekolah yang berasal dari anggaran pemerintah daerah (BOSDA), dimana tahun depan anggaran bantuan kepada sekolah swasta dijanjikan baik dari Rp15 ribu menjadi Rp 25 ribu.
Satu lagi, bantuan tiap bulan Rp100 ribu bagi siswa tidak mampu yang tidak diterima di sekolah negeri sehingga harus melanjutkan pendidikannya di sekolah swasta.
"Kita sudah bahas itu, MOUnya sudah, tinggal kita nanti pelaksanaannya, sosialisasipun kepada yayasan-yayasan sudah kami lakukan," tukasnya. (sur)