RBG.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru terkait standar kelulusan untuk mahasiswa S1 atau D4.
Aturan baru yang dikeluarkan Nadiem Makarim itu yakni mahasiswa S1 atau D4 tidak wajib lagi mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Aturan mahasiswa tak diwajibkan mengerjakan skripsi lagi itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Siap-Siap! Wilayah Tangerang Raya Arah Jakarta Akan Diterapkan Sistem Ganjil Genap
Aturan ini disampaikan Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023) yang ditayangkan di YouTube Kemendikbud RI.
Nadiem Makarim mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak prodi yaitu telah menerapkan kurikulum berbasis proyek ataupun bentuk lain yang sejenis.
Sedangkan, bagi prodi yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, mahasiswa itu akan dikenakan tugas akhir yang bukan bersifat skripsi.
Baca Juga: Wilayah Maluku Diguncang Gempa M 6,4, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," jelas Nadiem.
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," imbuhnya.
Ia memaparkan bahwa dalam aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci.
Baca Juga: Peneliti Ungkap Sedotan Kertas 2 Kali Lebih Berbahaya Bagi Tubuh Daripada Sedotan Plastik
Sehingga, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan itu wajib mengerjakan sebuah skripsi untuk bisa lulus.
"Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita. Bapak-bapak dan Ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini. Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," paparnya.