RBG.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) didesak untuk mengevaluasi secara menyeluruh aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Desakan ini agar karut marut PPDB tak terus menerus terulang kembali.
Tahun ini, geger PPDB tak hanya sekadar tak masuk kuota zonasi.
Baca Juga: Shin Min Ah dan Kim Woo Bin Kompak Donasikan Rp1,18 Miliar Bantu Korban Banjir di Korea Selatan
Tapi, ratusan “anak” yang secara ghoib tiba-tiba masuk dalam kartu keluarga orang lain.
Belum lagi, dugaan praktik jual beli kursi yang masih terjadi.
Aksi demo pun tak terelakkan di sejumlah daerah.
Meski sayangnya, respon pemerintah pusat dan daerah masih begitu-begitu saja.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai sumber kegaduhan PPDB adalah pada regulasinya sendiri. Yaitu Permendikbud No 1 tahun 2021.
’’Aturan ini ditafsirkan secara beragam oleh masing-masing pemerintah daerah,’’ katanya.
Akibatnya di sejumlah daerah, pelaksanaan PPDB menimbulkan polemic.
Mulai dari acuan penerapan seleksi berdasarkan usia.