RBG.ID – Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengaku enggan membagikan data perguruan tinggi yang sudah dicabut izin operasionalnya.
Pencabutan izin operional itu dilakukan oleh Kemendikbud Ristek karena beberapa alasan.
"Waduh saya menjaga betul perasaan mahasiswa, alumni, dan gejolak masyarakat ya, jadi saya tidak mau menyebutkan secara langsung perguruan tingginya," ungkapnya.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek Tutup 23 Perguruan Tinggi di Indonesia, Ditjen Diktiristek Ungkap Penyebabnya
Meski begitu, dia memastikan, semua kampus yang ditutup Kemendikbud Ristek merupakan perguruan tinggi swasta (PTS).
"Tidak ada yg negeri ya, tidak ada dari PTN (perguruan tinggi Negeri) ya, semua pure PTS," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 23 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca Juga: Lirik Lagu Die For Love - B.I feat Jessi, Tracklist Album TO DIE FOR
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengungkapkan pencabulan puluhan perguruan tinggi itu berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.
Sehingga, maka diputuskan sanksi bagi perguruan tinggi, mulai dari sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional.
Baca Juga: Info Harga Tiket Formula E Jakarta 2023, Link dan Cara Beli Tiket
Sanksi berupa pencabutan izin operasional dikenakan pada perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
Selain itu, kampus-kampus itu juga melakukan praktik terlarang, seperti jual beli ijazah, pembelajaran fiktif, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
"Ditambah ada perselisihan badan penyelenggara juga," imbuh Lukman.