RBG.id - Terdapat sejumlah perubahan sistem pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam Merdeka Belajar Episode 24: Transisi PAUD ke SD yang Menyengankan.
Salah satu dari 6 poin yang tertuang adalah menghilangkan tes baca, tulis, dan berhitung (calistung) di proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD/MI/Sederajat.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut ada miskonsepsi terkait calistung di PAUD dan SD/MI/Sederajat kelas awal 1 dan 2.
Baca Juga: Kemendikbud Pimpin Pertemuan Regional Consultation on Culture and Art Education
Hal ini membuat kemampuan anak masih terlalu berfokus pada calistung yang umumnya diterapkan sebagai syarat masuk SD/MI/Sederajat.
"Kemampuan calistung yang dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar," ujarnya.
Padahal, tiap anak punya hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar lain.
Baca Juga: Puspeka Kemendikbudristek Dorong Peningkatan Kapasitas Guru Sebagai Tenaga Pendidik
Selain itu, masih ada anak-anak yang belum pernah memeroleh kesempatan belajar di satuan PAUD.
Dimana, PAUD umumnya mengajarkan calistung untuk memudahkan para anak masuk ke sekolah jenjang SD/MI/Sederajat.
"Sangat tidak tepat jika anak diberi syarat tes calistung supaya bisa mendapat layanan pendidikan dasar," tuturnya.
Baca Juga: Kemendikbudristek Apresiasi Peluncuran Kapal Putri Mayang Madu dan Putra Sunan Drajat
Lewat adanya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, tes calistung diketahui sudah dilarang.
Bahkan, hal ini diperkuat dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomo 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. (jpc)