Senin, 22 Desember 2025

2 Bahasa Baru Ini Muncul di Program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) 2023 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

- Kamis, 30 Maret 2023 | 21:25 WIB
Rapat Koordinasi (Rakor) Antarintansi dalam Rangka Pelindungan Bahasa Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2023 (Sumber: Kemendikbudristek)
Rapat Koordinasi (Rakor) Antarintansi dalam Rangka Pelindungan Bahasa Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2023 (Sumber: Kemendikbudristek)

RBG.id - Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menambah 2 bahasa baru untuk direvitalisasi dalam program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD).

"Ada bahasa Adang dan bahasa Kabola di Kabupaten Alor," ujar Kantor Kepala Bahasa Provinsi NTT Elis Setiati dalam keterangan resmi pada Rabu (29/3).

Hingga saat ini, tercatat ada 7 bahasa daerah provinsi NTT yang masuk ke dalam program RBD.

Baca Juga: Kantor Bahasa Provinsi NTT Gelar Rakor Antarinstansi Sebagai Langkah Awal Kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah

Pada tahun lalu, Kantor Bahasa Provinsi NTT diketahui sudah memulai program RBD untuk 5 bahasa daerah.

Ke-5 bahasa daerah itu adalah bahasa Manggarai, Rote, Abui, Dawan, dan Kambera.

Adapun sasaran wilayah bahasa daerah yang akan direvitalisasi pada tahun ini meliputi Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kupang, Manggarai Barat, Timor Tengah Utara, Manggarai Timur, Manggarai, Sumba Tengah, Sumba Timur, Alor, dan Rote.

Baca Juga: Ini 4 Tahap Program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) di Jawa Timur

"Kami harap kegiatan ini bisa menhasilkan rumusan rekomendasi untuk menyukseskan program Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi NTT," jelasnya.

 

Program RBD merupakan program unggulan yang dilakukan dalam rangka melindungi dan melestarikan bahasa daerah agar tidak punah.

Oleh karena itu, Elis berharap supaya kegiatan ini mampu memberikan dampak besar kepada penutur bahasa daerah untuk terus mengembangkan, melestarikan, dan melindungi bahasa daerah di wilayah tersebut.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X