RBG.ID - Penerima beasiswa Lembaga Pendidikan Dana Pribadi (LPDP) dikabarkan banyak yang enggan untuk pulang ke Indonesia.
Berdasarkan laporan dari Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso menjelaskan, ada 413 awardee yang tidak pulang.
"Angka 413 adalah kumulatif selama 11 tahun terakhir yang dilaporkan belum pulang. Semua diproses sejak laporan diterima, bahkan sejak awal-awal berdirinya LPDP sampai sekarang," paparnya kepada Jawa Pos, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Cerita Alumni LPDP yang Enggan Pulang ke Indonesia, Gaji Tinggi hingga Ketemu Jodoh di Luar Negeri
Dwi memerinci, dari sekitar 20 ribu alumni LPDP, hanya empat orang yang diberi sanksi pengembalian dana.
"Tiga di antaranya sudah melunasi. Sekecil apa pun angka ini, LPDP akan terus memproses laporan ketidakpulangan sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Pengembalian dana merupakan salah satu bentuk sanksi administratif berat. Bentuk lainnya adalah pemberhentian sebagai penerima beasiswa tanpa pengembalian dana studi dan pemblokiran mengikuti LPDP.
Ada juga sanksi administratif ringan peringatan satu, dua, dan tiga. Lalu, sanksi administratif sedang berupa penundaan pembayaran dana studi, penyesuaian pembayaran dana studi, atau pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.
Baca Juga: Kecewa Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ayah Yosua: Bagai Disambar Petir!
Imbauan yang disampaikan Jokowi memang sesuai fakta. Sebab, seluruh penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban yang tertuang dalam kontrak.
Kontrak pengabdian 2N+1 adalah bekerja secara berturut-turut selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Jika tidak mengabdi, sanksinya adalah pengembalian dana pendidikan, pemblokiran dari program LPDP di masa depan, dan publikasi di kanal resmi LPDP.
"Lulusan yang berada di luar negeri, yang masih dalam masa pengabdian, memang harus pulang," ujarnya.
Untuk alumni yang mendapat izin dari LPDP karena ada kepentingan nasional yang diemban, sementara waktu bisa berada di luar negeri.
Baca Juga: Beasiswa PBSB Kemenag Segera Cair, Berikut Komponen Beasiswa yang Didapat Mahasantri
"Bagi yang tidak memiliki izin dari LPDP, maka diproses sesuai peraturan yang berlaku untuk segera pulang," ucap Dwi.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menuturkan, saat LPDP baru diluncurkan pada 2012, dana kelolaannya baru mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Jumlah itu terus bertambah. Saat ini nilainya mencapai Rp 139,1 triliun.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim menuturkan, beasiswa tersebut bukan hanya privilege bagi para penerima awardee.
Artikel Terkait
Beasiswa LPDP Tahap II Dimulai 9 Juni, Kenali 3 Jenis Beasiswa yang Dapat Diikuti!
Tertarik Daftar Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2? Ikuti Persyaratannya
Beasiswa LPDP: LoA Unconditional Itu Wajib Atau Tidak? Apa Saja Kriterianya?
Kuliah S1, S2, S3 Dapet Beasiswa LPDP di PTN Negeri, Simak Cara Pendaftarannya!
Pendaftaran LPDP Tahap 2 Ditutup, Ini 4 Rekomendasi Beasiswa S2 Luar Negeri yang Masih Bisa Dicoba