Senin, 22 Desember 2025

Mau Jadi Dokter? 12 Kampus Ini Kini Punya Fakultas Kedokteran Baru

- Kamis, 3 Agustus 2023 | 10:09 WIB
ilustrasi dokter
ilustrasi dokter

10. Universitas Pendidikan Indonesia

11. Institut Teknologi Sepuluh November

Baca Juga: Mengejutkan! Pinkan Mambo Ngaku Pernah Main dengan 5 Pria Sekaligus

12. Institut Kesehatan Deli Husada Delitua

Berikut Ini Syarat Pembentukan Fakultas Kedokteran:

1. Perguruan tinggi dan program studi terakreditasi dengan ketentuan:

Baca Juga: Airlangga Makin Pede Jalin Kerjasama dengan Parpol Lain Setelah Dapat Dukungan 3 Ketua Dewan

a. Pulau Jawa: akreditasi perguruan tinggi Unggul atau A; atau memiliki paling sedikit 50 persen program studi terakreditasi Unggul atau A dan/atau terakreditasi internasional.

b. Luar Pulau Jawa: akreditasi perguruan tinggi paling rendah Baik Sekali atau B; atau memiliki paling sedikit 50 persen program studi terakreditasi Unggul atau A dan/atau terakreditasi Baik Sekali atau B.

2. Memiliki perjanjian kerja sama kesediaan pendampingan dari Fakultas Kedokteran yang memiliki Program Studi Kedokteran Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Program Profesi yang telah terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul sampai dengan meluluskan dokter

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Kamu Habis Hari Ini? Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi 3 Agustus 2023

3. Memiliki dosen paling sedikit berjumlah 26 orang dokter sebagai dosen tetap dari perguruan tinggi pengusul, dengan kualifikasi 10 orang dokter berkualifikasi paling rendah magister atau spesialis sebagai dosen biomedik, masing-masing seorang ahli bidang anatomi, biokimia, histologi, biologi sel dan molekuler, fisiologi, mikrobiologi, parasitologi, patologi anatomi, patologi klinik, dan farmakologi.

4. Memiliki basil studi kelayakan tentang analisis kebutuhan dokter pada tingkat nasional dan/atau pada tingkat wilayah.

5. Memiliki 11 laboratorium

Baca Juga: Resmi Go Public, Ini Kumpulan Bukti Ahn Bo Hyun dan Jisoo BLAKCPINK Pacaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X