Minggu, 21 Desember 2025

Daftar Wilayah 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup Kemendikbud Ristek, Terbanyak di Jakarta Termasuk Ada di Bogor

- Jumat, 2 Juni 2023 | 12:50 WIB
Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman
Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman

RBG.ID – Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman tidak mengungkapkan data perguruan tinggi yang sudah dicabut izin operasionalnya.

Sebab, Lukman mengaku menjaga perasaan berbagai pihak.

"Waduh saya menjaga betul perasaan mahasiswa, alumni, dan gejolak masyarakat ya, jadi saya tidak mau menyebutkan secara langsung perguruan tingginya," ungkapnya.

Baca Juga: Ditjen Diktiristek Enggan Ungkap Data 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup Kemendikbud Ristek, Ini Alasannya

Meski begitu, dia memastikan, semua kampus yang ditutup Kemendikbud Ristek merupakan perguruan tinggi swasta (PTS).

Walaupun tidak membagikan namanya, Lukman merinci wilayah 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya.

Berikut rincian wilayah perguruan tinggi itu per 25 Mei 2023:

  • Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
  • Surabaya: 2 perguruan tinggi
  • Medan: 2 perguruan tinggi
  • Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
  • Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
  • Padang: 2 perguruan tinggi
  • Bali: 1 perguruan tinggi
  • Palembang: 1 perguruan tinggi
  • Jakarta: 5 perguruan tinggi
  • Makassar: 1 perguruan tinggi
  • Bandung: 1 perguruan tinggi
  • Bogor: 1 perguruan tinggi
  • Manado: 2 perguruan tinggi
  • Bekasi: 2 perguruan tinggi.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Tutup 23 Perguruan Tinggi di Indonesia, Ditjen Diktiristek Ungkap Penyebabnya

Sebelumnya, ada 23 perguruan tinggi yang dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengungkapkan pencabulan puluhan perguruan tinggi itu berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.

Sehingga, maka diputuskan sanksi bagi perguruan tinggi, mulai dari sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Mengaku Mayang Dilamar Juragan Emas, Berlian, Hingga Unta, Netizen: Jurangan Apa Lagi Abis Ini!

Sanksi berupa pencabutan izin operasional dikenakan pada perguruan tinggi yang bandel sehingga tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.

Selain itu, kampus-kampus itu juga melakukan praktik terlarang, seperti diduga jual beli ijazah, pembelajaran fiktif, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X