Senin, 22 Desember 2025

Kemendikbudristek Minta Pemda Perbanyak Ajukan Formasi

- Senin, 15 Mei 2023 | 05:21 WIB
Ilustrasi tes PPPK
Ilustrasi tes PPPK

RBG.ID – Pendaftaran seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2023 segera dibuka.

Pemerintah daerah (pemda) diminta untuk segera mengajukan formasi PPPK gurunya.

Apalagi hingga awal Mei 2023, usulan formasi guru PPPK baru 266.560 formasi.

Baca Juga: Erling Haaland Dulu Konsumen, Kini Dikontrak DG Senilai Rp 36,6 miliar

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani mengungkapkan, kuota PPPK guru tahun ini mencapai 601.286.

Namun, kunci dari pemenuhan kuota ini berada pada pengajuan formasi oleh pemda.

”Karenanya, kami sangat berharap pemerintah daerah dapat mengajukan usulan formasi semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Baca Juga: Intip Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini 15 Mei 2023, Mengunjungi Kerabat Bisa sangat Menyenangkan

Selain menunggu pengajuan dari pemda, tahun ini, formasi yang ada juga akan dimaksimalkan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) pemerintah atas pada guru yang masuk prioritas satu (P1) dan masih belum mendapat penempatan di tahun lalu.

Seperti diketahui, para guru P1 adalah mereka yang lolos passing grade (PG) pada seleksi 2021 namun tak mendapat formasi. Tercatat, ada sekitar 62.645 guru masuk kategori P1 tersebut. 

”Kebutuhan guru PPPK tahun ini cukup banyak makanya P1 yang belum terakomodasi dalam PPPK 2022 akan dituntaskan tahun ini,” tegasnya.

Baca Juga: Lihat Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 15 Mei 2023, Selesaikan Konflik Sebelum Membesar

Terkait formasi ini, Nunuk sebelumnya pernah mengungkapkan jika Mendikbudristek Nadiem Makarim berencana melakukan sentralisasi formasi seleksi PPPK 2023.

Artinya, kebutuhan formasi yang tak dipenuhi pemda bakal ditentukan dari pusat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X