RBG.id - Panitia seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah merilis hasil seleksi PPPK tahun 2022 jabatan fungsional guru.
Pengumuman seleksi PPPK tahun 2022 ini bisa diakses para peserta seleksi lewat laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani menyebut jika ada tahapan lanjutan usai pengumuman seleksi PPPK tersebut.
BACA JUGA: Akhirnya PPPK Guru Diumumkan, Begini Cara Ceknya
Tahapan selanjutnya itu bernama masa sanggah.
Pada tahapan yang bisa diikuti para peserta lewat laman https://sscasn.bkn.go.id/ ini, pelamar bisa mengajukan atau menyanggah pengumuman hasil seleksi.
Prosedur ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
BACA JUGA: Ini Link Cek dan Alasan Kemendikbudristek Batalkan Penempatan P1 Seleksi Guru PPPK Tahun 2022
Sementara bagi yang belum mendapat penempatan di proses seleksi kali ini, peserta bisa mengikuti proses seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2023 nanti.
"Komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru tidak pernah surut, demi pendidikan Indonesia yang lebih baik," ujar Nunuk dalam keterangan resminya pada Kamis (9/3).
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
BP2MI Selamatkan 14 CPMI dari Penyalur Tenaga Kerja Abal-abal
3 Waktu yang Tepat untuk Membaca Ayat Kursi
Simak Doa Setelah Salat Tahajud Beserta Artinya
Tuai Pertanyaan Netizen, Ini Alasan Ari Wibowo Tekuni Olahraga Pilates
Pentingnya Membaca Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi