Selasa, 21 Maret 2023

BP2MI Selamatkan 14 CPMI dari Penyalur Tenaga Kerja Abal-abal

- Kamis, 9 Maret 2023 | 23:17 WIB
BP2MI menyelamatkan 14 CPMI dari sebuah penyalur tenaga kerja abal-abal yang mengiming-imingi mereka bekerja di luar negeri  (Dok. BP2MI)
BP2MI menyelamatkan 14 CPMI dari sebuah penyalur tenaga kerja abal-abal yang mengiming-imingi mereka bekerja di luar negeri (Dok. BP2MI)

 

RBG.ID – Ada 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diselamatkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dari penyalur tenaga kerja abal-abal.

Rencananya, belasan CPMI itu bakal dikirim ke luar negeri.

Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi menuturkan penyelamatan CPMI bermula dari adanya laporan keberadaan penampungan PMI di wilayah kota Bekasi, Jawa Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satgas Pencegahan Penempatan Nonprosedural PMI akan melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi.

Kemudian, pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekitar pukul 12.40 WIB tim Satgas Pencegahan Penempatan Nonprosedural PMI melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi yang beralamatkan di sebuah perumahan di Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

BACA JUGA:Viral Video Anak Kepala Bea Cukai Makassar Party Tiap Malam, Warganet: Duit Rakyat Dipakai Hura-Hura

“Didampingi ketua RT setempat dan kami mendapati 14 orang yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang menurut pengakuannya dijanjikan untuk dapat bekerja di luar negeri,” ucap Rinardi, Kamis (9/3).

Rinardi menjelaskan, ke-14 orang itu diketahui 8 orang laki-laki berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lampung sebanyak 4 orang laki-laki, Jawa Timur sebanyak 1 orang laki-laki dan Sumatera Utara 1 orang perempuan.

“Dari hasil keterangan yang diperoleh, ke-14 orang tersebut diduga direkrut, ditampung dan akan ditempatkan bekerja ke negara Polandia, Australia, dan Serbia oleh seseorang berinisial BE yang mengaku memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri,” jelasnya.

Namun, usai dilakukan penelusuran diketahui perusahaan itu tak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

BACA JUGA:Inilah Profil Ketua DPRD Luwu Timur Aripin yang Tolak Jabat Tangan dengan Warga, Lulusan AIAN

Selain menemukan 14 CPMI, tim juga menemukan sejumlah dokumen yang diduga akan digunakan oleh terduga pelaku penempatan sebagai syarat pengurusan dokumen penempatan kerja ke luar negeri.

Dokumen itu seperti paspor, ijazah pendidikan, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, SKCK, Work Permit, formulir pendaftaran kerja ke negara Australia, CV, dan buku rekening.

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X