Senin, 22 Desember 2025

Raffi Ahmad Diganjar Gelar Doktor Honoris Causa, Ini Persyaratan untuk Peroleh Titel Kehormatan Ini

- Senin, 30 September 2024 | 14:32 WIB
Raffi Ahmad mendapat gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) (instagram @raffinagita1717)
Raffi Ahmad mendapat gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) (instagram @raffinagita1717)

Gelar Honoris Causa diserahkan kepada seseorang jika orang tersebut dianggap telah berjasa atau membuat karya yang luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.

Baca Juga: Viral Klarifikasi Pasha Pratiwi dengan Narasi Seolah Tak Mau Disalahkan, Polisi Bilang Begini

Sayangnya, tidak deluruh perguruan tinggi bisa memberikan gelar Honoris Causa.
Persyaratan mendapatkan gelar

Selain peraturan perundang-udangan, seseorang yang ingin mendapatkan gelar ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti:

a. Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah doktor
Mempunyai fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau bagi pemberian gelar
b. Mempunyai guru besar atau proffesor tetap sekurang-kurangnya tiga orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin nomor 2.

Sebagai informasi, Raffi Ahmad mendapatkan Gelar Doktor Kehormatan atau Dr. Honoris Causa dari President Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand.

Dalam unggahannya, Raffi Ahmad mengemukakan alasan dirinya mendapatkan gelar Dr. HC bidang Event Managemenet and Global Digital Development tersebut.

Baca Juga: Nazar Shin Tae Yong Jika Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Sebut Senang Tinggal di Tanah Air

"Atas kontribusi saya selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital di Indonesia," tulisnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X