RBG.ID - Ramai di media social soal Raffi Ahmad yang mendapat gelar kehormatan Honoris Causa dari sebuah universitas di Thailand.
Pemberian gelar bergengsi ini diberikan oleh Professor Kanoksak Likitpriwan yang merupakan President Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand.
Warganet pun mulai mencari tahu cara mendapatkan gelar bergengsi ini. Berikut rangkuman mengenai pemberian gelar kehormatan Honoris Causa untuk seseorang.
Peraturan pemberian gelar
Honoris Causa atau Doktor Kerhomatan merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang memenuhi syarat.
Seseorang tersebut tidak perlu mengenyam pendidikan atau alumni dari pendidikan yang sesuai untuk memperoleh title ini.
Penyerahan gelar Honoris Causa diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan sehingga perlu persyaratan khusus.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), menuliskan gelar Honoris Causa bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (2) mengatakan bahwa gelar tersebut bisa diberikan sebagai tanda penghormatan bagi jasa atau karya yang terdiri dari:
a. Karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran
b. Karya yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau kelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya
Baca Juga: Cawalkot Semarang Agustina WP Bicara Soal Mental Health saat Talkshow di Program Perempuan Mendengar
c. Karya yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara
d. Karya yang secara luas biasa mengembangkan hubungan baik dan berguna antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya
e. Karya yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.
Artikel Terkait
Rumah Tangga Nisya Ahmad dan Andika Rosadi Sudah Diujung Tanduk, Raffi Ahmad Akhirnya Buka Suara
Kawal Putusan MK, Raffi Ahmad Unggah Pernyataan Sikap Soal UU Pilkada di Media Sosial
Unggah Postingan Soal Putusan MK, Warganet Serbu Instagram Raffi Ahmad Netizen: Lebih Respect ke Reza Rahadian Sih
Sule Tolak Tawaran Raffi Ahmad Jadi Calon Wakil Walikota Bekasi, Warganet: A Raffi Sekarang Jadi Makelar
Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, PAN dan Raffi Ahmad Bilang Begini
Fix, Raffi Ahmad Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Andra Soni dan Dimyati di Pilkada Banten 2024
Catat Sejarah, Atlet Paralimpiade Paris 2024 Dapat Bonus Puluhan Miliar dari Pemerintah dan Raffi Ahmad