RBG.id -- Pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang, upacara bendera untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia akan dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Tak hanya digelar oleh Presiden Jokowi dan jajarannya di IKN dan Jakarta, upacara 17 Agustus HUT ke 79 Kemerdekaan RI juga wajib dilaksanakan seluruh institusi pendidikan di Indonesia.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan pedoman resmi mengenai tata cara pelaksanaan upacara tersebut.
Pedoman upacara 17 Agustus ini diharapkan dapat diikuti oleh semua lembaga pendidikan baik di dalam negeri, luar negeri, maupun di lingkungan pemerintahan.
Pedoman ini mencakup seluruh tahapan pelaksanaan upacara bendera, mulai dari tingkat nasional hingga ke daerah, serta di berbagai lembaga dan instansi pemerintah.
Berikut adalah susunan acara untuk upacara bendera HUT ke-79 RI berdasarkan pedoman Kemendikbudristek yang dirangkum RBG.id.
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
2. Pembina upacara masuk ke area upacara.
3. Peserta memberikan penghormatan kepada pembina upacara.
4. Laporan dari pemimpin upacara kepada pembina upacara.
5. Pengibaran bendera Merah Putih yang diiringi oleh lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
Artikel Terkait
Istana Presiden di IKN akan Gelar Upacara HUT ke-79 RI Pertama Kalinya, Bagaimana Nasib Istana Merdeka?
Upacara Kemerdekaan Bakal Digelar Perdana di IKN, Berapa Harga Tiket Pesawat Jakarta ke Balikpapan Jelang 17 Agustus?
Manisnya Paras Maulia Permata Putri, Gadis Minang yang Dipercaya Jadi Pembawa Baki Upacara Kemerdekaan di IKN
Link Download Resmi Pedoman Upacara Bendera HUT ke 79 Kemerdekaan RI Ada di Sini, Hati-hati Banyak yang Palsu!
Jelang Upacara 17 Agustus, Ini Sosok Pawang Hujan Asal Banyuwangi yang Siap Kendalikan Cuaca di IKN
Jokowi Tak Risau Anggaran Upacara di IKN dan Jakarta Bengkak, Pratikno Tangkal Sewa 1000 Mobil