RBG.ID-BOGOR, Sesuai dengan surat edarannya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor akhirnya resmi menghapus koordinator kelas atau Korlas di SD dan SMP Negeri.
Penghapusan korlas SD dan SMP Negeri ini tertuang dalam surat edaran soal bernomor 400.3.5/6260-Disdik. Surat edaran penghapusan Korlas ditujukan kepada seluruh SD dan SMP di Kota Bogor.
Penghapusan Korlas ini dilakukan lantaran keberadaannya banyak dikeluhkan orang tua siswa. Tak hanya itu, selama ini keberadaan Korlas sering kali disalah gunakan untuk melakukan pungutan.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tambahkan 3 Terminal Bus Ini Sebagai Lokasi Uji Emisi Kendaraan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menjelaskan, penghapusan Korlas untuk menghindari adanya polemik yang timbul di sekolah.
“Sebagaimana dimaklumi, saat ini Pemerintah Kota Bogor berkomitmen meniadakan segala bentuk pungutan yang terjadi di setiap Satuan Pendidikan Negeri di Kota Bogor," ujarnya terkait penghapusan Korlas.
"Berkenaan dengan hal tersebut, dan untuk menghindari adanya pengkondisian yang menciptakan polemik, maka forum silaturahmi kelas atau koordinator kelas (Korlas) yang ada pada setiap Satuan Pendidikan dihapuskan,” ucap Kepala Disdik Kota Bogor.
Sujatmiko mengatakan, cukup Komite Sekolah sebagai satu-satunya organisasi yang memiliki legalitas, tidak perlu lagi ada Korlas.
Menurutnya, keputusan penghapusan Korlas ini juga sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.(fat)
Artikel Terkait
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim: Skripsi Dihilangkan, Ini Syaratnya
Duta Pendidikan Best Advokasi Jawa Barat 2023 Boby Arkan Jalankan Go Healthy di Kota Bogor
KPU Akhirnya Terbitkan Aturan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Baca Penjelasan Detailnya
Pelajar SMA Merapat, Simak Jenis dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa BCA, Gratis Biaya Pendidikan hingga Asrama
Tak Memiliki Dasar Hukum, Dewan Pendidikan Dukung Penghapusan Korlas SD dan SMP di Kota Bogor