Senin, 22 Desember 2025

Cukup Komite Sekolah, Disdik Kota Bogor Resmi Menghapus Korlas di SD dan SMP Negeri

- Jumat, 15 September 2023 | 16:26 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto.

RBG.ID-BOGOR, Sesuai dengan surat edarannya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor akhirnya resmi menghapus koordinator kelas atau Korlas di SD dan SMP Negeri.

Penghapusan korlas SD dan SMP Negeri ini tertuang dalam surat edaran soal bernomor 400.3.5/6260-Disdik. Surat edaran penghapusan Korlas ditujukan kepada seluruh SD dan SMP di Kota Bogor.

Penghapusan Korlas ini dilakukan lantaran keberadaannya banyak dikeluhkan orang tua siswa. Tak hanya itu, selama ini keberadaan Korlas sering kali disalah gunakan untuk melakukan pungutan.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tambahkan 3 Terminal Bus Ini Sebagai Lokasi Uji Emisi Kendaraan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menjelaskan, penghapusan Korlas untuk menghindari adanya polemik yang timbul di sekolah.

“Sebagaimana dimaklumi, saat ini Pemerintah Kota Bogor berkomitmen meniadakan segala bentuk pungutan yang terjadi di setiap Satuan Pendidikan Negeri di Kota Bogor," ujarnya terkait penghapusan Korlas.

"Berkenaan dengan hal tersebut, dan untuk menghindari adanya pengkondisian yang menciptakan polemik, maka forum silaturahmi kelas atau koordinator kelas (Korlas) yang ada pada setiap Satuan Pendidikan dihapuskan,” ucap Kepala Disdik Kota Bogor.

Sujatmiko mengatakan, cukup Komite Sekolah sebagai satu-satunya organisasi yang memiliki legalitas, tidak perlu lagi ada Korlas.

Menurutnya, keputusan penghapusan Korlas ini juga sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X