Minggu, 21 Desember 2025

Tak Memiliki Dasar Hukum, Dewan Pendidikan Dukung Penghapusan Korlas SD dan SMP di Kota Bogor

- Selasa, 12 September 2023 | 15:47 WIB
Ilustrasi Siswa SD
Ilustrasi Siswa SD

RBG.ID-BOGOR, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, akhirnya mengeluarkan kebijakan menghapus koordinator kelas atau korlas di SD hingga SMP Negeri.

Peniadaan korlas ini pun mendapat dukungan dari Dewan Pendidikan (Wandik) Kota Bogor. Pasalnya, keberadaan korlas di SD dan SMP Negari ini sering dikeluhkan orang tua siswa.

Ketua Wandik Kota Bogor, Deddy Karyadi mengatakan, selama ini korlas tidak memiliki dasar hukum, sehingga ketika sebuah elemen yang ada di dalam institusi milik negara dalam hal ini sekolah dan tidak ada aturannya, maka pemerintah berhak untuk mengatur.

Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Siswi SDN Pengadilan 2 Sebanyak 14 Orang, Pelaku Tidak Menyangka

“Pertama sekolah itu pengelolaannya ada disiapa, kalau sekolah negeri berarti ada di negara. Menurut aturan yang boleh membantu siapa? Masyarakat, melalui apa?,” Kata Deddy Karyadi kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Sedangkan keberadaan Komite Sekolah sudah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. “Jadi masyarakat boleh bantu? Boleh, dalam bentuk apa komite, aturannya ada,” ucap dia.

Atas dasar itu, kata Deddy, selama kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bogor untuk kebaikan tentunya Wandik akan mendukung.

Baca Juga: Sudah Ditangkap Polisi, Guru yang Melakukan Asusila Terhadap Siswi SDN Pengadilan 2 Berstatus Pegawai PPPK

Deddy juga mempertanyakan keberadaan korlas yang dinilai over lap dan terkesan tumpang tindih dengan Komite Sekolah.

Dijelaskan Deddy Karyadi, selama ini mengaku banyak menerima keluhan dan aduan orang tua terkait fungsi korlas.

“Salah satu contoh kegiatan studi tour luar kota yang mengadakan bukan komite, tapi korlas. Makanya, ide-ide orang tua siswa yang tanpa melalui rapat komite yang menimbulkan silang pendapat,” papar dia.

“Masalah ini (peniadaan korlas) muncul karena pengaduan, berarti ada orang tua siswa yang merasa keberatan, ada orang tua siswa yang merasa tidak diajak bicara dan ternyata setelah ditelusuri yang melakukan siapa, sebuah perkumpulan yang menamakan dirinya korlas,” sambung dia.(ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X