Senin, 22 Desember 2025

Sering Bikin Masalah, Disdik Kota Bogor Bakal Bubarkan Koordinator Kelas SD dan SMP Negeri

- Jumat, 8 September 2023 | 16:23 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto.

RBG.ID-BOGOR, Keberadaan koordinator kelas alias korlas di SD dan SMP Negeri, selama ini sering kali menimbulkan polemik di masyarakat.

Untuk itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor bakal mengeluarkan kebijakan baru terkait pembubaran koordinator kelas alias korlas di SD dan SMP Negeri.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, pembubaran atau peniadaan koordinator kelas di sekolah-sekolah dinilai sangat berpotensi menimbulkan polemik.

Baca Juga: Kisah Penjual Puding Karamel Viral di Pasar Santa Jakarta, Sehari Hanya Menjual 20 Porsi Saja!

Sujatmiko mengatakan, Disdik Kota Bogor dalam waktu dekat ini bakal mengeluarkan surat edaran terkait pembubaran atau peniadaan kordinator kelas SD dan SMP di Kota Bogor.

“Saat ini sedang dibuat surat edarannya, nanti dikasih kalau sudah diedarkan,” kata Kepala Disdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto kepada wartawan.

Menurut dia, saat ini sebenarnya surat edaran terkait pembubaran kordinator kelas itu sudah selesai, namun belum ditandatangani. “(Pembubaran korlas) itu untuk jenjang SD, SMP Negeri di Kota Bogor,” ucap dia.

Baca Juga: Penemuan Jenazah Ibu dan Anak yang Tinggal Kerangka di Depok, Polisi Temukan Petunjuk dari Laptop Korban

Sujatmiko menjelaskan, ke depan hanya komite sekolah yang merupakan suatu badan beranggotakan orang tua siswa, guru, dan pegawai sekolah.

Komite sekolah ini ditunjuk untuk mengelola dan mengawasi segala kegiatan sekolah. “Ya, yang ada komite saja. Jangan sampai ada koordinator kelas,” tegas Sujatmiko Baliarto.

Saat ditanya alasan terkait dengan rencana peniadaan koordinator kelas, Sujatmiko mengaku alasan pertama karena saat ini keberadaan korlas tidak memiliki dasar hukumnya.

Selain itu, keberadaan koordinator kelas selalu melakukan pengkondisian yang ujung-ujungnya menciptakan polemik atau masalah di masyarakat.

“Artinya istilah koordinator kelas baru, dan belum tentu terafiliasi dengan komite sekolah,” terangnya.

Ditanya apakah polemik yang dimaksud pungutan liar (pungli), ia enggan menjawabnya. Mantan Kadisdukcapil Kota Bogor ini juga belum mau buka suara alasan mendasari membubarkan koordinator kelas. “Nanti surat edaran tujuannya langsung ke kepala sekolah. Secepatnya langsung diedarkan,” tukas dia.(ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X