RBG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan penyusunan aturan teknis kampanye di lembaga pendidikan.
Regulasi itu merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan.
Senin (4/9) KPU melakukan uji publik terhadap aturan kampanye tersebut di Grand Mercure, Jakarta.
Dalam draf peraturan KPU yang disusun, lembaga pendidikan yang diperbolehkan menggelar kampanye hanya perguruan tinggi. Yakni, universitas, sekolah tinggi atau institut, dan sejenisnya. Sementara itu, lembaga pendidikan dari SD hingga SLTA dilarang.
Komisioner KPU RI August Mellaz menyatakan, kebijakan kampanye tersebut diambil setelah menerima masukan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dua lembaga kementerian tersebut tidak menyarankan kampanye di sekolah. ’’Ya, logis juga SLTA nggak usah,’’ ujarnya ditemui di lokasi.
Baca Juga: Lirik Lagu Debut RIIZE - Get a Guitar
Dari hasil analisis KPU, lanjut dia, hanya sebagian kecil siswa SLTA yang sudah memasuki usia pemilih. Mayoritas belum cukup usia.
Karena itu, kalau kampanye digelar di sekolah jenjang SLTA, hal tersebut tidak akan efektif.
Untuk SLTA, Mellaz menyebut hanya bisa dimasuki untuk sosialisasi pemilih pemula yang dilakukan KPU.
Baca Juga: Bikin Macet, Dinas Perhubungan Kota Bekasi Tertibkan Truk Tanah yang Melintas di Jalan Ir. Juanda
Untuk lembaga perguruan tinggi, Mellaz menegaskan bahwa pihaknya memberikan ruang. Sepanjang ada izin dari penanggung jawab, yakni rektor atau setingkatnya. Selain itu, kampanye dilakukan tanpa atribut peserta. ’’Di perguruan tinggi, asumsinya semuanya masuk usia pilih,’’ tuturnya.
Selain itu, terdapat konsekuensi lain yang harus ditaati perguruan tinggi mengacu undang-undang (UU) lain.
Artikel Terkait
Wow! 3 Bulan Terakhir Rp 4,3 Miliar Dipakai untuk Kampanye di Medsos, Bawaslu Usut Parpol Beriklan di Medsos
Kampanye Negatif Serang Prabowo Subianto, Begini Respon Petinggi Gerindra
Parpol dan Ganjar Pranowo Mulai Latih Juru Kampanye
Pelajar SMP Muhammadiyah 2 Leuwiliang Bogor Diajak Menjadi Juru Kampanye, Begini Alasannya!
Visi Nusantara Maju Jadi Mitra Kemendikbudristek Pada Kampanye Sekolah Sehat di Daerah Afirmasi
Jennie BLACKPINK dan Jungkook BTS Pancarkan Aura Seksi untuk Kampanye Terbaru Calvin Klein
Mahkamah Konstitusi Izinkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Muhammadiyah dan NU Bilang Begini