RBG.ID - Melihat berbagai fenomena belakangan, kita semua perlu jujur, bahwa tata kelola pemerintahan Indonesia tidak sedang dalam kondisi yang baik-baik saja.
Di antara cukup banyaknya kasus, mulai dari korupsi kelas kakap Menkominfo, kisruh sosial dibalik kelembagaan pesantren modern Al-Zaytun, hingga pada akrobat diksi dari seorang Rocky Gerung yang menuai pro-kontra dan menghipnotis media dalam waktu yang cukup lama, namun tidak banyak pihak memiliki fokus dan konsentrasi penuh pada hal yang sebetulnya sangat fundamental dan berkaitan erat dengan kualitas pembangunan Negara ini, adalah tentang isu Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Di tengah tahapan Pemilu yang saat ini sudah masuk dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif, satu unsur vital dalam Pemilu, yakni penyelenggara Pemilu, mengalami kerusakan dan kerapuhan yang serius.
Sebagai penyelenggara Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Republik Indonesia mengalami kegagapan untuk melaksanakan tugas pokoknya (baca: mengawasi Pemilu).
Puncaknya adalah pada terlambatnya pengumuman penetapan komisioner tingkat Kabupaten/Kota se-Indonesia yang semestinya diumumkan pada 12 Agustus 2023 dan pelantikan pada 14 Agustus 2023, menjadi 16-20 Agustus 2023.
Ini bukan sekadar kuantifikasi penambahan hari, namun BAWASLU RI telah gagal menjalankan tugas dengan secara sadar mengosongkan jabatan krusial pimpinan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 514 jabatan yang masa jabatannya berakhir pada 14 Agustus 2023.
Baca Juga: Mahasiswa Pascasarjana IPB Meninggal Setelah Terbakar di Laboratorium
Bila kita sadar, dalam rentang tidak kurang dari enam hari, BAWASLU RI telah mengkafani Pemilu yang dibiarkan mati suri.
Dampak yang ditimbulkan dari kelalaian BAWASLU RI ini, adalah meniadakan salah satu unsur vital Pemilu yaitu pengawasan.
Sehingga sangat mungkin potensi pelanggaran Pemilu terjadi selama masa krusial tersebut dan tidak mungkin bisa ditindaklanjuti.
Baca Juga: Akun Instagram KPI Diserbu Netizen Buntut Kartun Anak Diduga Mengandung Unsur LGBT
Meskipun menyusul surat edaran Ketua BAWASLU RI untuk sementara menugaskan BAWASLU tingkat Provinsi mengambil alih tugas dalam kekosongan jabatan di Kabupaten dan Kota, hal ini tidak bisa secara naif disepakati begitu saja.
Keputusan seperti tersebut di atas mesti dilandasi kondisi yang urgen dengan beragam indikator.